news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buya Yahya soa Ranjang.
Sumber :
  • dok.tangkapan layar youtube

Hukum Suami Tolak Ajakan Istri ke Ranjang, Apakah Dosa? Kata Buya Yahya Bisa Dosa Kalau...

Sebab biasa kita mendengar adanya larangan bagi istri untuk menolak ajakan suami ke ranjang. Apakah juga berlaku untuk suami?. ini penjelasan Buya Yahya agar ..
Sabtu, 29 Juni 2024 - 02:57 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com-- Secara umum dalam kehidupan rumah tangga akan diberi beragam masalah.

 

Masalah yang biasa timbul seperti, menolak ajakan istri atau suami ke ranjang. Apakah dosa?.

 

 

 

Untuk menjawabnya, bisa mendengar ceramah Buya Yahya agar tidak salah memahami yang disiarkan di YouTube Al-bahjah tv.

 


Sebab biasa kita mendengar adanya larangan bagi istri untuk menolak ajakan suami ke ranjang. Apakah juga berlaku untuk suami?. ini penjelasannya.

 

Menurut Buya Yahya dalam islam diajarkan terkait menjaga  bahtera rumah tangga.

 


"Ada keseimbangan di dalam fiqih syariat kita, kalau seorang wanita diajak oleh suaminya ke atas ranjang kemudian ogah-ogahan tanpa ada udzur maka dia terkutuk," kata Buya Yahya dikutip, Rabu (26/6/2024)

 


"Wanita itu akan dikutuk oleh malaikat, karena menunjukkan kalau wanita ini enggak peduli," lanjutnya.

 

 

Namun sebaliknya, jika suami menolak ajakan istri ke ranjang.

 

Menurut Buya Yahya suami akan  tetap dosa bila tolak tanpa udzur.

 

"Tapi kalau sebaliknya, jika istri yang menginginkan tapi suami tidak memberi tanpa ada udzur, di akhirat dia dosa tapi enggak bisa menuntut di Mahkamah," jelas Buya Yahya.

 

 

"Kecuali dalam hal ini baru bisa nuntut di Mahkamah kalau seorang suami tanpa udzur tidak menggauli istrinya sampai 4 bulan," tuturnya lagi

 


Dengan demikian, Buya berpesan kepada para suami. Agar tidak lupa juga memberikan kebahagiaan batin seorang istri.

 

 

Sehingga jangan sampai hanya memberikan materi, tetapi abai terhadap kepuasan batin istri.

 

 

"Kalau seorang suami tidak menggauli istrinya tanpa udzur, Ibnu Hazm mengatakan satu bulan, Imam Ghazali menghimbau agar 4 hari sekali, paling akhir adalah 4 bulan," jelas Buya Yahya

 

"Maka istri berhak ngangkat ke mahkamah," sambungnya

 


Hal ini sebagaimana, Nabi  Muhammad SAW bersabda:

 

 


إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
03:43
04:19
06:19
01:53
00:49

Viral