Haji.
Sumber :
  • dok.Kementerian Agama/mch 2024

Puncak Haji 2024, Ini yang Wajib Dilakukan Jemaah Indonesia Jika Ditinggalkan Tidak Sah Ibadahnya, Simak Penjelesannya

Sabtu, 15 Juni 2024 - 04:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-- Tepat pada tanggal 9 sampai 13 dzulhijjah atau 15 dan 19 Juni 2024, jadi momen terpenting bagi jemaah Indonesia yang menjalankan ibadah haji 2024.


Pada hari Sabtu dan Minggu disebut sebagai puncak haji. Di mana para jemaah mulai diberangkatkan secara bertahap atau bergelombang ke Arafah.

 

Sehubungan dengan ini, Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa 1 Zulhijah 1445 H bertepatan dengan 7 Juni 2024 M, karenanya, wukuf di Arafah pada 9 Zulhijah 1445 H jatuh pada 15 Juni 2024 M.


Hal yang wajib dilakukan oleh Jemaah Haji Indonesia disebut rukun haji, seperti berihram, Wukuf di Arafah, Tawaf, Sa'i, Tahallul, dan Tertib.

 

"Jika waktu pelaksaan haji sudah selesai, dan masih belum sempat melakukan salah satu rukun haji di atas, otomatis hajinya batal," keterangan dalam laman Kementerian Agama (Kemenag), Sabtu (15/6/2024)


Sehingga tidak bis dibadalhajikan atau diwakilkan. Wukuf dilakukan di Arafah mulai dari waktu dzuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai subuh tanggal 10 dzulhijjah.


Selama puncak haji itu, meliputi (Mabit- Muzdalifah),(Mabit - Mina), Melontar (Aqobah ,Ula-Wustha-Aqaqabah), Cukur (Tahallul Awal), dan Ganti Pakaian.


Lebih lanjut, rukun haji ketiga ialah Thawaf Ifdhah, jemaah akan mengelilingi Ka'bah sebanyak 7kali.

 

Kemudian, dilanjut rukun keempat yaitu Sa'i yang kegiatannya mengharuskan jemaah haji berjalan dari bukit Shafa ke Marwah.


Sementara, rukun haji kelima itu Tahallul. "Proses mencukur rambut kepala minimal 3 helai rambut setelah rangkaian haji selesai," katanya


Terakhir rukun haji ialah Tertib. Maksud dari ini, jemaah haji harus melaksanakan seluruh rangkaian sebelumnya dengan benar, dan tidak boleh ditinggalkan. (klw)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:43
11:02
22:51
06:02
01:24
05:26
Viral