- Ariel/ Media Center Haji 2024
Gus Men: Murur Pertimbangkan Hukum Fikih dan Aspek Teknis Keamanan Jemaah
Makkah, tvOnenews.com - Pada operasional haji tahun 1445 H/2024 M, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) akan menerapkan skema murur saat mabit (menginap) di Muzdalifah.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, skema murur itu telah dikaji dengan mempertimbangkan aspek hukum fikih dan keamanan jemaah.
Sebagai informasi, mabit di Muzdalifah dengan cara murur adalah mabit yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah.
Jemaah haji dengan skema murur saat melewati kawasan Muzdalifah akan tetap berada di atas bus (tidak turun dari kendaraan), lalu bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina.
"Sudah ada beberapa pilihan skema murur. Karena memang kita tidak hanya boleh bicara sekadar bagaimana murur itu bisa dilaksanakan dengan mudah. Di situ, ada hukum fikih yang saya kira juga perlu didiskusikan," ujar Menag di Jeddah, Minggu (9/6/2024)
"Tadi teman-teman sudah berdiskusi dengan Mustasyar Diny, tim para ulama, yang memberikan justifikasi secara hukum dan kesimpulannya diperbolehkan," sambung Gus Men.
Gus Men lalu melanjutkan, PPIH tengah mengatur, skema murur yang paling memungkinkan.