- dok.tangkapan layar youtube/klw
Marak Kasus Pinjol Ilegal tapi Anda Juga Terlilit Hutang? Ustaz Adi Hidayat Beri Solusinya agar Permasalahan Selesai Maka Perlu...
Solusi yang UAH sampaikan lewat Youtube Adi Hidayat Official, apabila uang pinjaman sudah diambil. Maka perlu bayar pokoknya pinjaman pokoknya saja, hal ini berdasarkan belajar dari kasus-kasus yang ada.
"Praktek macam ini, dan juga adanya imbauan dari para korban telah merasakan jadi korban. Kita perlu menjaga dan jadi pembelajaran," jelas UAH
"Sehingga, aapabila sudah jadi korban dari Pinjol ini, maka kalau sudah mengambil dan usahakan segera kembalikan sesuai pokoknya. Selebihnya tidak perlu direspon," tegasnya
"Bahkan ada pegimbauan dari polhukam dan kepolisian, maka kita bisa segera melaporkan saja. Apabila ada tindakan, yang tidak diharapkan atau merugikan, kami kira sudah jadi bagian dari perlindungan negara kalau gini," pesan Ustaz Adi Hidayat
Sebagai tambahan, jangan lupa juga sebagai umat muslim, selain berusaha selesaikan masalah tak lupa untuk berdoa kepada Allah swt. Anda juga bisa baca doa pembuka rezeki, sesuai ajaran Rasulullah yang terdapat dalam hadits riwayat Tirmidzi:
اَللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكْ وَاَغْنِنِ بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
Allahummakfini bihalalika 'an haramik wa aghnini bifadhlika 'amman siwak. (klw)