- dok.Kementerian Agama
Siapakah yang Wajib untuk Melakukan Ibadah Umrah ataupun Haji? Kata Buya Yahya Hanya Bagi Mereka ...
"Kedua, orang berakal, apabila tidak berakal seperti orang gila maka tidak wajib umrah ataupun haji," jelasnya
Sehingga bila ada anak kecil atau belum baligh sudah ibadah haji dianggap bukan ibadah. Namun, mendapatkan pahalanya dan bisa dipanggil haji kecil.
"Apabila melaksanakan haji, maka tidak dianggap dia melaksanakan ibadah haji, tapi dia dapat pahala haji dan bisa disebut haji kecil," ucap Buya lagi
Kemudian, merdeka, apabila budak yang dihajikan tuannya. Lalu, dia dimerdekakan maka setelah merdeka dia wajib haji lagi.
"Sebab hajinya waktu sebelum merdeka akan dianggap seperti anak kecil, artinya dianggap di mata Allah swt dapat pahala pada prang yang menghajikannya," pesan Pendakwah ini
Lebih lanjut, keempat ibadah haji itu dipastikan kondisinya aman ataupun nyaman.
"Kemudian, aman diperjalanan, biarpun ada uang sekalipun. Karena macam sebab, maka sesuatu yang membahayakan dirinya, baik harta atau jiwanya. Maka disaat itulah dia tidak wajib melaksanakan haji, karena tidak aman," imbuh Buya