6 Rukun Haji Perlu Dipahami Jemaah Indonesia, Wajib Dilaksanakan Semua Agar Tak Batal Ibadahnya.
Sumber :
  • dok.Kementerian Agama

6 Rukun Haji Ini Perlu Dipahami Jemaah Indonesia, Wajib Dilaksanakan Semua Agar Tak Batal Ibadahnya

Senin, 27 Mei 2024 - 12:57 WIB

Jakarta,tvOnenews.com- Dalam pelaksanaan ibadah haji bagi umat muslim perlu dipahami, seperti apa rukun dan sunnah haji. Kali ini kita akan bahas, apa saja rukun haji, berikut penjelasannya.

 

Rukun haji diketahui ada 6 yaitu: Ihram, Wukuf, Thawaf Ifadhah, Sa'i, Tahallul dan Tertib.


Urutan pertama dalam rukun haji disebutkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) yaitu ihram atau niat.

Dimana para calon jemaah haji, akan mmelaksanakan haji di Miqot (dari madinah miqot bir ali dan dari jeddah yalam lam atau bandara king abdul azis).

"Selain itu bagi jamaah haji juga dianjurkan untuk mandi, memakai wangi-wangian, shalat 2 rakaat, serta menggunakan pakaian ihram untuk laki-laki," keterangan dalam leman Kemenag, Senin (27/5/2024)


Kemudian, rukun kedua haji ialah Wukuf. Wukuf dilakukan di Arafah mulai dari waktu dzuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai subuh tanggal 10 dzulhijjah.

Kegiatan itu, meliputi (Mabit- Muzdalifah),(Mabit - Mina), Melontar (Aqobah ,Ula-Wustha-Aqaqabah), Cukur (Tahallul Awal), dan Ganti Pakaian.


Lebih lanjut, rukun haji ketiga yaitu Thawaf Ifdhah. Kegiatannya berupa mengelilingi Ka'bah sebanyak 7kali.


"Putaran pertama dimulai dari arah Hajar Aswad dan Ka’bah berada di sisi kiri badan jemaah haji," lebih lanjut


Rukun haji keempat yaitu Sa'i yang kegiatannya mengharuskan jemaah haji berjalan dari bukit Shafa ke Marwah.

Para Jemaah harus berjalan sampai 7x perjalanan dan berakhir di Bukit Marwah.

Sementara, rukun haji kelima yaitu Tahallul. "Proses mencukur rambut kepala minimal 3 helai rambut setelah rangkaian haji selesai," katanya

Terakhir untuk rukun haji ialah Tertib. Maksud dari ini, jemaah haji harus melaksanakan seluruh rangkaian sebelumnya dengan benar, dan tidak boleh ditinggalkan.

Melansir dari media center haji 2024 (MCH), rukun haji merupakan sesuatu yang harus dilakukan saat ibadah haji."Dianggap tidak sah bila meninggalkan, salah satu rukun haji," jelas MCH, Senin (27/5/2024). (klw)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
06:37
Viral