- dok.Kementerian Agama
Jemaah Haji 2024 Nggak Lama Lagi Diberangkatkan, Bagaimana Hukum Tawaf Menggunakan Kursi Roda ataupun Skuter Listrik?, Ini Kata Kemenag
Jakarta, tvonenews.com- Tawaf ialah salah satu aktivitas fisik yang mengelilingi Ka'bah saat ibadah haji. Lantas bagaimana hukumnya menggunakan kursi roda ataupun skuter listrik?.
Menurut Kementerian Agama (Kemenag), penggunaan alat bantu seperti skuter listrik dan kursi roda diperbolehkan.
Hal ini berdasarkan mahzab Imam Nawawi dalam Kitab Al- Majmu Syarah Al-Muhadzab.
"Bagi yang memiliki keterbatasan fisik atau uzur syar'i, seperti sedang sakit atau lanjut usia (Lansia), maka boleh tawaf menggunakan alat tersebut," bunyi keterangan Kemenag dalam akun Instagram @kemenag_ri, Senin (6/5/2024)
Lebih lanjut, Kemenag menyampaikan bahwa islam merupakan agama yang membantu umatnya dalam beribadah.
"Hal ini didasarkan pada prinsip kemudahan dan keringanan beribadah dalam Islam, supaya orang dengan keterbatasan fisik, sedang sakit, atau lansia bisa menjalankan ibadah dengan sempurna tanpa membahayakan diri," jelasnya
Tawaf juga mungkin dinilai sebagai cara Allah mempersatukan Umat Islam dari seluruh benua, tanpa tersekat oleh warna.
Memetik dari perjalanan spiritual dengan mengelilingi Ka`bah itu, menyadari adanya kesetaraan di mata Allah. Karena itu pula, Allah tidak membedakan satu sama lainnya. (klw)
Wallahualam Bissawab