news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ustaz Adi Hidayat.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official

Saat Shalat Sunnah Qobliyah tapi Tiba-Tiba Terdengar Iqomah, Selesaikan Dulu Shalatnya atau Langsung Dibatalkan? Begini Kata Ustadz Adi Hidayat

Saat sedang shalat sunnah qobliyah, tiba-tiba terdengar iqomah, apa yang harus dilakukan? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat berikut ini, sebaiknya langsung...
Sabtu, 13 April 2024 - 22:30 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Shalat sunnah qobliyah merupakan shalat sunnah yang dilaksanakan sebelum shalat fardhu. Baik dzuhur, ashar, maghrib, isya, maupun subuh.

Qobliyah juga termasuk shalat sunnah rawatib. Shalat rawatib merupakan shalat sunnah yang dikerjakan sebelum dan setelah shalat fardhu.

Shalat sunnah qobliyah dilaksanakan sebelum shalat fardhu, sedangkan setelah shalat fardhu disebut shalat sunnah ba'diyah.


Ustaz Adi Hidayat menjelaskan apa yang harus dilakukan saat sedang shalat sunnah qobliyah tiba-tiba terdengar iqomah. Sumber: YouTube Adi Hidayat Official

Shalat rawatib termasuk shalat yang dianjurkan, hukumnya muakkad dan ghairu muakkad.

Anjuran shalat rawatib sendiri salah satunya terdapat dalam hadits riwayat Muslim, yang artinya: "Jika seorang hamba Allah SWT shalat demi Allah SWT 12 rakaat (sunnah) setiap hari, sebelum dan setelah shalat wajib, maka Allah SWT akan membangunkannya sebuah rumah di surga atau rumah akan dibangun untuknya di surga. Aku tidak pernah absen melakukannya, sejak mendengarnya dari Rasulullah SAW." (HR. Muslim).

Mengetahui keutamaannya, tak heran shalat qobliyah menjadi salah satu shalat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan setiap harinya mengiringi shalat fardhu.

Lantas, apabila seseorang tengah mengerjakan shalat qobliyah lalu terdengar iqomah, apa yang harus dilakukan? Simak penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat berikut ini.

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Ustaz Adi Hidayat mengingatkan kepada jamaah, sebelum melakukan shalat sunnah, harus melihat dulu waktunya masih cukup atau tidak.

Namun, jika dalam masjid tidak ada petunjuk waktu dan terlanjur melaksanakan shalat sunnah, kemudian mendengar iqomah, maka harus melihat dari hukum fiqih prioritasnya.

"Lihat dari fiqih prioritas, hukumnya dibandingkan," ujar Ustaz Adi Hidayat.

Hukum shalat fardhu adalah wajib, sedangkan qobliyah adalah sunnah. Sunnah dan wajib tentu yang lebih prioritas adalah yang wajib.

Maka, yang harus dilakukan jika dalam kondisi seperti itu adalah  langsung membatalkan shalat sunnah qobliyah dan ikut shalat wajib berjamaah.

"Gugurkan shalatnya, batalkan, kemudian ikut shalat yang wajib," terang Ustaz Adi Hidayat.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, saat seseorang memulai mengerjakan shalat sunnah, pahala sudah diberikan kepada orang tersebut.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral