Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sumber :
  • Kemenag

Kabar Gembira! Jelang Idul Fitri, Kemenag Sebut Tunjangan Insentif Guru PAI Non ASN Segera Cair

Sabtu, 6 April 2024 - 19:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memberikan kabar gembira untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non ASN. Tunjangan insentif akan segera cair, khusus bagi mereka yang bukan ASN.

Adapun total guru PAi non ASN yang menerima tunjangan insentif sambut Idul Fitri sebanyak 22.000 dan telah terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga) dan memenuhi kriteria serta persyaratan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, penyaluran insentif bagi guru PAI non ASN ini merupakan cara Kemenag untuk menyetarakan kesejahteraan guru yang belum meneruma Tunjangan Hari Raya (THR).

“Insentif guru ini bagian dari layanan afirmasi kita kepada para guru PAI Non ASN pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR,” ungkap pria yang akrab disapa Gus Men, dikutip dari lama resmi Kemenag, Sabtu (6/4/2024).

Ia mengatakan, penyaluran ini berdasaran kriteria-kriteria yang telah ditetapkan sebagai persyaratan penerima insentif.

Menurut Yaqut, guru PAI di sekolah umum telah mengabdikan diri dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik. Mereka memiliki peran besar tidak hanya di sekolah tetapi juga di masyarakat.

Ia berharap penyaluran insentif ini bisa menjadi tambahan penghasilan bagi guru PAI non ASN di sekolah umum. "Ini bagian afirmasi Kementerian Agama bagi kesejahteraan guru agama di sekolah umum yang memang tidak mendapatkan THR,” ucap dia.

Lebih lanjut, ia pun berharap agar penyaluran insentif ini dapat memberikan motivasi kepada guru PAI untuk terus meningkatkan mutu pendidikannya.

Adapun kriteria Guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:

1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
4. Belum memasuki usia pensiun. (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral