news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ghibah Salah Satu dari Tiga Jenis Bergunjing, Namun Ternyata Boleh Dilakukan Jika Tujuannya....
Sumber :
  • pixabay/sammy-sander

Ternyata Bergunjing Tidak Haram Jika Tujuannya Ini...

Hasan, cucu kesayangan Rasulullah, berkata bahwa bergunjing ada tiga macam. Ketiga jenis bergunjing disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu ghibah, ifk, dan buhtan
Minggu, 31 Maret 2024 - 07:36 WIB
Reporter:
Editor :

Sesungguhnya darahmu, hartamu, dan kehormatanmu haram bagimu seperti haramnya hari ini dalam bulan ini dan di negerimu ini. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbās)

Allah menyuruh kaum mukmin supaya tetap bertakwa kepada-Nya karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun terhadap orang yang bertaubat dan mengakui kesalahan-kesalahannya. 

Sesungguhnya Allah Maha Penyayang, dan tidak akan mengazab seseorang setelah ia bertaubat.

Namun bergunjing itu tidak diharamkan jika disertai dengan maksud-maksud yang baik, yang tidak bisa tercapai kecuali dengan ghibah itu, dan soal-soal yang dikecualikan dan tidak diharamkan dalam bergunjing itu ada enam perkara:

  1. Dalam rangka kezaliman agar dapat dibela oleh orang yang mampu menghilangkan kezaliman itu.
  2. Jika dijadikan bahan untuk mengubah suatu kemungkaran dengan menyebut-nyebut kejelekan seseorang kepada seorang penguasa yang mampu mengadakan tindakan perbaikan.
  3. Di dalam mahkamah, orang yang mengajukan perkara boleh melaporkan kepada mufti atau hakim bahwa ia telah dianiaya oleh seorang penguasa yang (sebenarnya) mampu mengadakan tindakan perbaikan.
  4. Memberi peringatan kepada kaum muslim tentang suatu kejahatan atau bahaya yang mungkin akan mengenai seseorang; misalnya menuduh saksi-saksi tidak adil, atau memperingatkan seseorang yang akan melangsungkan pernikahan bahwa calon pengantinnya adalah orang yang mempunyai cacat budi pekerti, atau mempunyai penyakit yang menular.
  5. Bila orang yang digunjingkan itu terang-terangan melakukan dosa di muka umum, seperti minum minuman keras di hadapan khalayak ramai.
  6. Mengenalkan seorang dengan sebutan yang kurang baik, seperti ‘awar (orang yang matanya buta sebelah) jika tidak mungkin memperkenalkannya kecuali dengan nama itu.

Itulah penjelasan mengenai ghibah yang dilansir tvOnenews.com dari tafsir tahili Surat Al Hujurat ayat 12 di Qur’an Kementerian Agama (Kemenag).

Wallahu’alam

(put)
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral