- pixabay/sammy-sander
Ternyata Bergunjing Tidak Haram Jika Tujuannya Ini...
Jakarta, tvOnenews.com - Bergunjing adalah satu hal yang jelas dilarang dalam Islam.
Hasan, cucu kesayangan Rasulullah, berkata bahwa bergunjing itu ada tiga macam.
Ketiga jenis bergunjing disebutkan dalam Al-Qur’an.
Tiga jenis bergunjing yang dimaksud yaitu ghibah, ifk, dan buhtan.
Ghibah yaitu menyebut-nyebut keburukan yang ada pada orang lain.
Adapun ifk adalah menyebut-nyebut seseorang mengenai berita-berita yang sampai kepada kita.
Sementara buhtan atau tuduhan yang palsu ialah bahwa menyebut-nyebut kejelekan seseorang yang tidak ada padanya.
Tidak ada perbedaan pendapat antara para ulama bahwa bergunjing ini termasuk dosa besar.
Kemudian, bagi yang bergunjing diwajibkan kepada agar lekas bertaubat kepada Allah SWT dan meminta maaf kepada orang yang bersangkutan.
Muawiyah bin Qurrah berkata kepada Syu‘bah,
“Jika seandainya ada orang yang putus tangannya lewat di hadapanmu, kemudian kamu berkata ‘Itu si buntung,’ maka ucapan itu sudah termasuk bergunjing.”
Allah mengemukakan sebuah perumpamaan supaya terhindar dari bergunjing, yaitu dengan suatu peringatan yang berbentuk pertanyaan,
“Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging bangkai saudaranya?
Tentu saja kita akan merasa jijik memakannya. Oleh karena itu, jangan menyebut-nyebut keburukan seseorang ketika ia masih hidup atau sudah mati, sebagaimana kita tidak menyukai yang demikian itu, dalam syariat hal itu juga dilarang.”
‘Ali bin al-Ḥusain mendengar seorang laki-laki sedang mengumpat orang lain, lalu ia berkata, “Awas kamu jangan bergunjing karena bergunjing itu sebagai lauk-pauk manusia.”
Selain itu, dalam khotbahnya saat haji wada’, Nabi Muhammad SAW juga pernah berpesan tentang bahaya menggunjing.
Rasulullah bersabda,
اِنَّ دِمَاءَكُمْ وَاَمْوَالَكُمْ وَاَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هٰذَا فِيْ شَهْرِكُمْ هٰذَا فِيْ بَلَدِكُمْ هٰذَا. (رواه البخاري ومسلم عن ابن عباس)
Sesungguhnya darahmu, hartamu, dan kehormatanmu haram bagimu seperti haramnya hari ini dalam bulan ini dan di negerimu ini. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbās)
Allah menyuruh kaum mukmin supaya tetap bertakwa kepada-Nya karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun terhadap orang yang bertaubat dan mengakui kesalahan-kesalahannya.
Sesungguhnya Allah Maha Penyayang, dan tidak akan mengazab seseorang setelah ia bertaubat.
Namun bergunjing itu tidak diharamkan jika disertai dengan maksud-maksud yang baik, yang tidak bisa tercapai kecuali dengan ghibah itu, dan soal-soal yang dikecualikan dan tidak diharamkan dalam bergunjing itu ada enam perkara:
- Dalam rangka kezaliman agar dapat dibela oleh orang yang mampu menghilangkan kezaliman itu.
- Jika dijadikan bahan untuk mengubah suatu kemungkaran dengan menyebut-nyebut kejelekan seseorang kepada seorang penguasa yang mampu mengadakan tindakan perbaikan.
- Di dalam mahkamah, orang yang mengajukan perkara boleh melaporkan kepada mufti atau hakim bahwa ia telah dianiaya oleh seorang penguasa yang (sebenarnya) mampu mengadakan tindakan perbaikan.
- Memberi peringatan kepada kaum muslim tentang suatu kejahatan atau bahaya yang mungkin akan mengenai seseorang; misalnya menuduh saksi-saksi tidak adil, atau memperingatkan seseorang yang akan melangsungkan pernikahan bahwa calon pengantinnya adalah orang yang mempunyai cacat budi pekerti, atau mempunyai penyakit yang menular.
- Bila orang yang digunjingkan itu terang-terangan melakukan dosa di muka umum, seperti minum minuman keras di hadapan khalayak ramai.
- Mengenalkan seorang dengan sebutan yang kurang baik, seperti ‘awar (orang yang matanya buta sebelah) jika tidak mungkin memperkenalkannya kecuali dengan nama itu.
Itulah penjelasan mengenai ghibah yang dilansir tvOnenews.com dari tafsir tahili Surat Al Hujurat ayat 12 di Qur’an Kementerian Agama (Kemenag).
Wallahu’alam
(put)