Ustaz Abdul Somad jelaskan hukum membayar zakat secara online.
Sumber :
  • Istimewa

Memangnya Sah Kalau Bayar Zakat dengan Cara Transfer atau Online? Ternyata Ustaz Abdul Somad Bilang…

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:05 WIB

tvOnenews.com - Setiap umat muslim memiliki kewajiban yang harus ditunaikan, salah satunya membayar zakat

Pada bulan Ramadhan, umat muslim menunaikan ibadah puasa dan membayar zakat fitrah sebelum hari raya Idul Fitri tiba. 

Zakat merupakan sejumlah harta yang dikeluarkan bagi umat muslim untuk diberikan kepada orang yang berhak, seperti fakir miskin, hamba sahaya dan yang lainnya.

Seperti diketahui, zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi semua umat muslim untuk menyempurnakan ibadah di bulan suci Ramadhan.

Untuk menunaikan zakat dapat disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), baik dalam cara tunai maupun online.

Namun, masih banyak perdebatan mengenai pembayaran zakat dengan cara online. Lantas, apakah pembayaran zakat tersebut sah atau tidak?

Seorang pendakwah, Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang membayar zakat dengan cara online. 

Seperti apa penjelasan dari Ustaz Abdul Somad mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.


Ustaz Abdul Somad. (Tangkapan Layar YouTube Ustaz Abdul Somad Official)

Ketika menunaikan zakat terdapat akad yang harus diucapkan. Hal itu tertuang dalam Surah At-Taubah Ayat 103.

"Doakan mereka ya Muhammad, doamu untuk mereka menenangkan hati mereka," ungkap Abdul Somad.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya:

"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui,".

Menurut Ustaz Abdul Somad, ayat tersebut merupakan dalil dalam berakad dalam berzakat.

"Apa hukum berakad ini, apakah rukun? apakah syarat? apakah wajib?," ucap Ustaz Abdul Somad.

Ustaz lulusan Universitas Al-Azhar ini menyatakan akad itu bukan rukun, syarat maupun wajib. Melainkan itu adalah sunnah.

Dirinya pun mencontohkan cara membayar zakat di negara tetangga yakni Malaysia. Di sana membayar zakat dengan tidak langsung, dapat dilakukan secara transfer atau online.

"Bayar zakat pakai kartu gesek, tapi niatnya tetap ada, niatnya rukun. Kalau tidak ada niat, tidak terima," ujarnya.

Ketika membayar zakat secara online, harus tetap mengucapkan niat terlebih dahulu.

"Aku berniat bayar zakat, maka kalau dia lafazkan. Baik saya bayar zakat saya dengan niat," tambahnya.

Apabila pun tidak, maka tetap sah. "Kalau cerita sah tidak sah, itu tetap sah. Kalo afdhol tak afdhol, itu tetap afdhol pakai akad," tutupnya. (ind/kmr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral