Sumber :
- ANTARA
Tegas! BPJPH: Produk Non Halal Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal
Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) menegaskan produk yang non halal harus cantumkan keterangan tidak halal. Hal ini untuk memudahkan masyarakat.
Senin, 25 Maret 2024 - 15:17 WIB
Hal itu juga membuktikan bahwa sertifikasi halal dimaksudkan untuk perlindungan konsumen dalam mengonsumsi atau menggunakan produk. (ant/iwh)