Satpol PP Kota Bogor menegur kafe yang beroperasi di luar jam operasional selama Ramadhan.
Sumber :
  • ANTARA

Jual Miras dan Beroperasi di Luar Jam yang Ditentukan, Satpol PP Kota Bogor Tegur Sejumlah Tempat Hiburan

Rabu, 20 Maret 2024 - 03:58 WIB

“Kalau tidak tertib akan dikenakan sanksi Tibum perda Kota Bogor 1 tahun 2021,” ucapnya.(ant/bwo)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
06:36
Viral