- ANTARA
Jual Miras dan Beroperasi di Luar Jam yang Ditentukan, Satpol PP Kota Bogor Tegur Sejumlah Tempat Hiburan
Agustian menegaskan, Satpol PP setiap hari melakukan razia dengan menyebar di enam kecamatan di Kota Bogor. Tim yang sedang bertugas pada saat malam itu wajib memberikan laporan setiap hari.
Menurut dia, razia yang dilakukan Jajaran Satpol PP ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
“Kami setiap hari melakukan pemantauan terkait pengawasan, dan kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE) wali kota selama bulan suci Ramadan, jadi tiap malam tim kami keliling dimulai pukul 21.00 WIB,” jelasnya.
Agustian mengatakan, Satpol PP berputar di Kota Bogor melakukan pengecekan terhadap poin-poin yang sebelumnya sudah diatur di dalam SE wali kota Nomor: 100.3.4/1173-Hukham tentang kesiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum selama bulan ramadhan 1445 H/2024 di wilayah kota Bogor.
Poin pertama SE tersebut berisikan kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya, untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 H/2024, demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa atau shaum.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta menegaskan agar para pelaku usaha untuk mentaati SE Wali Kota Bogor.