news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rabithah Alawiyah, lembaga otoritatif yang memberi legitimasi pewaris garis keturunan Nabi Muhammad SAW.
Sumber :
  • Istimewa

Polisi Ungkap Jual Beli Sertifikat Palsu Habib, Ini Prosedur Resmi Pengajuan dan Verifikasi Keturunan Nabi

Polisi ungkap kasus pembuatan laman atau website dan sertifikat palsu habib dari Rabithah Alawiyah. Sebenarnya, masyarakat yang memiliki garis keturunan Nabi Muhammad SAW dan ingin silsilahnya tercatat bisa mendaftar melalui DPC Rabithah Alawiyah terdekat dengan persyaratan terbuka dan jelas.
Selasa, 5 Maret 2024 - 05:50 WIB
Reporter:
Editor :

6. Melampirkan pas photo terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar

7. Pemohon menandatangani formulir permohonan pembuatan buku nasab

8. Formulir permohonan pembuatan buku nasab harus ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi yang benar-banar mengetahui keabsahan nasab dari pemohon dan dapat dipertanggungjawabkan kesaksiannya

9. Pemohon dan 2 (dua) orang saksi harus menuliskan nomor telepon yang dapat dihubungi

10. Bagi pemohon yang berdomisili di luar DKI Jakarta maka formulir permohonan pembuatan buku nasab harus distempel dan disertai dengan surat rekomendasi dari Rabithah Alawiyah Cabang setempat

11. Apabila ada data keluarga yang berhubungan dengan nasab pemohon maka agar dilampirkan fotocopy dari data tersebut

12. Membayar biasa administrasi sebesar :
- Rp 50.000,00 bagi yang berdomisili di Indonesia
- Sin $ 30,00 bagi yang berdomisili di Singapura
- M $ 50,00 bagi yang berdomisili di Malaysia
- US$ 50,00 bagi yang berdomisili di Timur Tengah / Negara Teluk (Saudi Arabia, Qatar, Emirat, Kuait, Oman, dll)
- US$ 25,00 bagi yang berdomisili di Yaman dan Afrika
- Pembayaran tersebut diatas dapat dilakukan via pos wesel atau transfer ke rekening Rabithah Alawiyah (BCA no. 504.0099.001)
- Bukti transfer agar dilampirkan pada formulir
- Biaya di atas belum termasuk ongkos kirim

13. Memberikan sumbangan sukarela untuk Maktab Daimi-Rabithah Alawiyah.

14. Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi oleh pemohon, maka formulir permohonan baru akan diproses untuk dibuatkan buku nasabnya. Proses penelitian nasab, penerbitan, dan waktu penyerahan akan ditentukan kemudian oleh Maktab Daimi-Rabithah Alawiyah, sehubungan harus dilakukan pengkajian terlebih dahulu demi menghindari kemungkinan adanya kesalahan

15. Apabila pemohon tidak dapat datang sendiri untuk mengambil buku nasabnya, maka dapat diwakili oleh 2 (dua) orang saksi yang dikenal oleh petugas Maktab Daimi

16. Bagi pemohon yang berdomisili di Luar DKI Jakarta dan Luar Negeri, maka pengiriman buku nasab akan dilakukan via pos

17. Apabila pemohon ingin membuat poster/syajarah nasab dikenakan biaya tambahan sebesar biaya administrasi buku nasab di atas.

Dilansir melalui situs resmi rabithahalawiyah.org dan maktabdaimi.org, Maktab Daimi merupakan lembaga yang dibentuk oleh Rabithah Alawiyah yang bertugas mencatat sejarah dan memelihara silsilah Nasab Alawiyyin di seluruh penjuru Indonesia.(bwo)

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral