news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buya Yahya Jelaskan Hukum Memajang Foto Keluarga.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

Di Rumah Banyak Foto Keluarga, Memangnya Boleh Dipajang? Ternyata Buya Yahya Jawab Tegas dalam Islam Hukumnya…

Dalam ajaran agama Islam, beberapa barang tidak boleh diletakkan di dalam rumah. Apakah foto keluarga termasuk barang yang dilarang bila diletakkan dalam rumah?
Jumat, 1 Maret 2024 - 19:41 WIB
Reporter:
Editor :

“Yang ketiga adalah gambar dari yang bernyawa tapi tidak berbentuk. Lukisan manusia, lukisan burung itu bernyawa atau tidak? Cuman tidak berbentuk. Dalam hal ini khilaf (ada perbedaan) karena tidak berbentuk. Banyak ulama mengatakan haram tapi ada di antara mereka yang tidak sampai mengatakan haram, paling-paling derajat makruh,” tuturnya.

“Maka sebaiknya jangan Anda pajang lukisan-lukisan yang dalam bentuk bernyawa. Tapi kalau Anda melihat di rumah orang jangan terlalu gede protesmu. Karena ada khilaf (perbedaan) di antara ulama. Cara menyikapinya di rumah kita okelah tidak, tapi melihat orang sudah terlanjur beli (lukisan) 50 juta tau-taunya suruh bakar ngeri dia nanti. Jadi tolonglah ada adab sedikit (dalam menyampaikan),” sambung Buya.

Kemudian, keempat yaitu gambar yang bukan berasal dari khayalan manusia. Karya fotografi termasuk dalam jenis gambar ini.

Buya Yahya menyebutkan bahwa hukum hasil foto ini ada dua macam pendapat ulama, yaitu terdapat foto yang halal dan haram.

Namun mayoritas ulama lebih condong bahwa fotografi adalah jenis yang halal.

“Kebalikan dari sebelumnya (lukisan dan patung), kalau sebelumnya kebanyakan mengatakan haram tetapi ada yang mengatakan tidak haram. Tapi untuk fotografi ini yang banyak adalah mengatakan tidak haram,” katanya.

Namun Buya Yahya mengingatkan bahwa fotografi ini punya catatan tersendiri agar bisa disebut halal. Catatannya adalah gambar atau hasil foto tidak bersifat membangkitkan syahwat.

“Kalau gambarnya membangkitkan syahwat, haramnya bukan karena gambarnya. Karena membangkitkan syahwat, naudzubillah film porno, haramnya bukan karena itu tapi haramnya karena membangkitkan syahwat” tegasnya.

Sedangkan yang kelima adalah gambar yang berbentuk untuk anak kecil atau boneka. Menurut Buya Yahya boneka ini sebenarnya halal namun jika diperuntukkan untuk anak-anak. Jika peruntukkan bagi orang dewasa maka hukumnya bisa berubah menjadi haram.

“Maka Bapak-bapak membelikan boneka untuk ibuk, haram. Tapi memberikan boneka untuk dedek yang kecil boleh,” pungkasnya.

Hal ini lantaran boneka untuk anak kecil diharapkan dapat mendidik kedewasaannya. Karena itu tidak diperuntukkan bagi orang dewasa. (Kmr)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral