news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buya Yahya, hukum selamatan orang meninggal.
Sumber :
  • YouTube

Hukum Selamatan Orang Meninggal Dunia 3, 7, 40, 100 Hari Memangnya Boleh? Buya Yahya Tegaskan...

Apakah boleh hukumnya mengadakan selamatan orang yang meninggal dunia? Simak penjelasan Buya Yahya tentang selamatan 3 hari, 7 hari, hingga 100 hari dalam Islam
Minggu, 17 Desember 2023 - 06:10 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Apakah boleh umat Islam mengadakan selamatan orang meninggal dunia dalam 3, 7, 40, hingga 100 hari?

Pada masyarakat Indonesia, biasanya ada yang mengadakan acara selamatan orang yang meninggal dunia.

Lantas bagaimana hukum selamatan menurut Islam?

Apakah boleh atau termasuk hal yang dilarang?

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum selamatan orang meninggal dunia.

Terkait dengan masalah ini, Buya Yahya mengungkapkan bahwa di dalam ajaran Islam ada anjuran untuk perbanyak amalan tertentu ketika ada keluarga yang meninggal dunia.

"Di saat ada sanak, kerabat, saudara, orang tua  meninggal dunia maka kita dianjurkan untuk berbakti dengan cara mendoakan mereka dengan doa sebanyak-banyaknya," jelas Buya Yahya.

Termasuk juga dengan menyisihkan rezeki dan sedekahkan untuk orang tua yang sudah meninggal.

"Kemudian yang kedua, jika kita punya rezeki dan sebagainya. Kita potong rezeki kita, kita sedekahkan untuk orang tua," kata Buya Yahya.

Sedekah yang dimaksud Buya Yahya ini tidak ada batasan waktunya, boleh kapan pun selama diniatkan pahalanya untuk orang tua yang sudah meninggal.

"Nah, tentunya itu nggak ada batasan waktunya. Boleh setiap pagi anda sedekah untuk orang tua, Anda ngasih makan orang fakir, lalu anda niatkan," ujar Buya Yahya.

"Bukan hanya nunggu 7 hari 4 hari. 7 hari berapa? 40 hari," lanjutnya

Tanpa ada batasan hari atau waktunya, sedekah yang demikian boleh dilakukan kapan saja.

"Setiap hari boleh, setiap hari boleh anda bersedekah, bahkan dianjurkan yang demikian itu. Maka bersedekah sebanyak-banyaknya," jelas Buya Yahya.

Maka jika selamatan yang dimaksud sebagai bentuk sedekah seperti yang dijelaskan oleh Buya Yahya, maka itu bukanlah hal yang terlarang.

"Jika kebaikan-kebaikan, menjadi sebuah yang terlarang, ini adalah mungkin karena dia salah membacanya, dari sisi mana sesuatu ini menjadi sesuatu yang terlarang, isinya sedekah dan berdoa," ujar Buya Yahya,

"Adapun yang dilarang menurut Buya Yahya adalah orang yang tidak mampu tapi memaksakan diri untuk acara selamatan," sambungnya.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral