news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Keuangan Paceklik, Terpaksa Pinjam Uang Ke Bank Konvensional Untuk Nafkah Anak, Buya Yahya Bilang Kalau Hukumnya....
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

Keuangan Paceklik, Terpaksa Pinjam Uang Ke Bank Konvensional Untuk Nafkah Anak, Buya Yahya Bilang Kalau Hukumnya...

Hukum pinjam uang ke bank konvensional untuk nafkah anak menurut sebagian ulama termasuk riba dan haram. Buya Yahya menyampaikan bahwa sebaiknya segera selesai
Kamis, 14 Desember 2023 - 20:15 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Membangun rumah tangga memang bukanlah hal yang mudah, terlebih jika kondisi keuangan paceklik, mau tidak mau orang tua harus memutar otak untuk nafkah.

Tak sedikit pula orang tua yang terpaksa harus pinjam uang ke bank konvensional demi memberi nafkah anak.

Hal ini pula yang ditanyakan oleh salah satu jamaah kepada Buya Yahya terkait hukum meminjam uang ke bank konvensional untuk menafkahi anak karena kondisi keuangan keluarga yang sedang kurang baik.

Dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV, Kamis (14/12/23) berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum meminjam uang ke bank konvensional untuk nafkah anak.

Buya Yahya menjelaskan bahwa sebagian ulama menyatakan bahwa meminjam uang kepada bank konvensional termasuk hal yang riba.

Akan tetapi bagaimana jika hal tersebut terpaksa dilakukan seseorang karena terdesak urusan ekonomi terutama untuk menafkahi anak.

Hal ini yang kemudian dialami oleh salah satu jamaahnya, terpaksa meminjam uang ke bank untuk nafkah sang anak, terutama biaya hidup dan keperluan sekolah.

Kemudian untuk membayar pinjaman bank, cicilan utang dipotong dari gaji setiap bulan sang suami.

Selain itu uang tersebut digunakan sebagai modal berjualan sang istri yang digunakan untuk menafkahi keluarga.

Buya Yahya kemudian menjelaskan bahwa hukum meminjam uang ke bank konvensional merupakan sebuah riba dan termasuk dosa besar. 

Ilustrasi meminjam uang ke bank konvensional untuk nafkah anak. Source: istockphoto

"Ibu yang baik shalihah, ingin memberikan nafkah pada anaknya yang halal. Ibu yakin asalkan dagangan itu benar maka dagangan Anda asal halal," ujar Buya Yahya.

"Nabi juga berdagang, dan yang Anda berikan kepada anak-anak insya Allah nafkah yang halal," sambungnya.

Buya juga menyampaikan bahwa persoalan membeli tanah dari suami yang menggadaikan gaji untuk meminjam dari riba itu merupakan dosa dan sebaiknya diselesaikan segera dengan bertaubat.

Menurut Buya Yahya, jika diteruskan maka akan timbul keharaman-keharaman yang berkepanjangan nantinya.

"Ini dosa. Ini ada orang yang melakukan seperti itu, namun ada orang yang membisikkan perspektif ini nanti masa depannya bagus," paparnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral