- Kolase Tim tvOnenews
Keuangan Paceklik, Terpaksa Pinjam Uang Ke Bank Konvensional Untuk Nafkah Anak, Buya Yahya Bilang Kalau Hukumnya...
Hukum Meminjam Uang ke Bank Konvensional Untuk Nafkah Anak
Buya Yahya juga menegaskan bahwa masih untung ada orang seperti jamaah tersebut yang sadar dan bertanya terkait riba, bukan malah merasa berbuat baik dari riba yang dilakukan.
"Pinjam dari tempat yang ada ribanya, kemudian merasa berbuat baik, kemudian senang berbuat baik. Dia tertipu terus sampe mati gak sadar-sadar, naudzubillah," ungkap Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, jika memang tidak boleh dibayar setelah urusan pinjaman uang di bank semua selesai, maka itu hal lain.
Ia pun berpesan agar jamaah yang terlilit pinjaman di bank konvensional lebih baik selesaikan dulu baru bertaubat kepada Allah SWT.
"Ya begitulah, dia tidak akan selesai kecuali merasa Anda sampai habis airnya," terang Buya Yahya.
"Itulah memang dunia riba kan begitu, mau bayar cepat-cepat gak boleh. Karena hitungannya adalah mengambil keuntungan dari Anda," tambahnya.
"Peres dulu sampai habis, sampai Anda numpuk utangnya. Sampai diambil tanahnya nanti itu kan dunia riba seperti itu. Makannya aturannya gak bener itu, harus sesuai dengan aturannya begitu," tegasnya.
Buya Yahya juga menegaskan bahwa taubat adalah cita-cita yang bagus jika jamaah tersebut sudah sadar akan kesalahan yang diperbuat karena belum memiliki ilmunya.
"Maka jual saja tanah itu, bayarkan kepada bank, maka selesai urusan dengan bank konvensional, dan bertaubat," tegas Buya Yahya.
"Urusan dunia Anda gak ketemu lagi, akhirat gak ketemu riba, karena Anda di surga. Insya Allah," pungkasnya.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.