- Kolase Tim tvOnenews
Membangun Masjid Megah Dari Uang Sumbangan di Tengah Jalan? Buya Yahya Bilang Hukumnya Dalam Islam...
Hal ini juga bukan merupakan sesuatu yang diharamkan oleh agama terkait sumbangan membangun masjid.
"Bukan haram, wong tidak memaksa, tidak pakai pisau ko, yang lewat silahkan ngasih, kalau tidak juga tidak apa-apa," lanjut Buya Yahya.
Buya Yahya menyatakan bahwa meminta uang sumbangan untuk membangun masjid hukumnya sah, dan bukan sesuatu yang haram, karena diizinkan oleh mahkamah dan pemerintah.
"Bukan mengganggu, karena diizinkan. Kalau diizinkan, izin hakim," papar Buya Yahya.
Hukum Meminta Uang Sumbangan di Tengah Jalan Untuk Membangun Masjid
Akan tetapi, menurutnya sebagai umat muslim yang cerdas, ada cara yang lebih bagus daripada meminta uang sumbangan di tengah jalan.
Pimpinan pondok pesantren tersebut juga menambahkan bahwa bukan menggunakan cara semacam itu yang kurang elok dipandang orang.
Karena dengan diberikan akal dan pikiran sehat, seorang muslim masih bisa menggunakan cara yang bahkan bisa menyentuh hati orang-orang dermawan.
Akan tetapi, Buya Yahya juga menegaskan bahwa tidak semua pendapat ini bisa disamakan, jika memang ada kebudayaan masyarakat yang memang seperti itu.
Tinggal kemudian bagaimana menjaga akhlak agar menggunakan dana tersebut dengan baik, bijak dan benar.
Buya Yahya juga berpesan agar berhati-hati dan harus tahu kondisi jalan lalu lintas sehingga jangan sampai mengganggu dan membahayakan pengguna jalan yang lewat.
"Jadi hal demikian bukan sesuatu yang haram. Tapi ada akhlak yang lebih baik," terang Buya Yahya.
Hal ini juga dapat dianggap sebagai sesuatu yang kurang indah dipandang mata oleh orang lain, khususnya saudara non muslim.
Buya Yahya menegaskan kembali bahwa masih ada cara yang lebih baik untuk mencari uang dibanding harus meminta sumbangan di tengah jalan.
Menggunakan cara yang lebih elok dan cerdas justru bisa menambah nilai pahala dengan tujuan akhir membangun masjid sebagai tempat beribadah yang nyaman.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.