news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Memangnya Boleh Laki-laki dan Perempuan Bukan Muhrim Berenang Satu Kolam? Buya Yahya Beri Penjelasan ini, Ternyata itu....
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

Memangnya Boleh Laki-laki dan Perempuan Bukan Muhrim Berenang Satu Kolam? Buya Yahya Beri Penjelasan ini, Ternyata itu...

Buya Yahya menyampaikan bahwa jika menjalankan sunnah harus dengan kecerdasan. Karena sunnah Nabi tidak hanya berenang, dan jika berenang justru mendapatkan
Selasa, 28 November 2023 - 16:18 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Berenang merupakan olahraga yang memiliki banyak efek baik bagi kesehatan, dan termasuk dalam cabang olahraga yang diunggulkan.

Banyak pilihan kolam renang dari mulai kolam renang athletic hingga kolam renang wisata dengan banyak wahana permainan.

Lantas bagaimanakah hukumnya berenang di kolam renang campur bagi laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dalam Islam?.

Simak penjelasan Buya Yahya terkait hukum dan sunnah berenang berikut ini.

"Saya laki-laki yang hobi berenang. Berenang merupakan salah satu olahraga yang termasuk sunnah Nabi Muhammad SAW. Namun di era zaman sekarang ini, tempat renang atau kolam renang campur antara laki-laki dan perempuan. Sedangkan jika berenang campur dengan wanita, rasanya kurang enak dan kurang nyaman Buya. Pasalnya ketika berenang, banyak wanita yang tidak menutup auratnya dan berpakaian ketat, sehingga mohon maaf, lekuk tubuhnya menjiplak. Bagaimanakah hukum berenang di tempat umum yang bercampur dengan wanita yang tidak menutup aurat, apakah tetap mendapatkan pahala sunnah atau dosa? Mohon pencerahannya," tanya salah satu jamaah.

Dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (28/11/23) berikut adalah penjelasan Buya Yahya terkait hukum berenang di kolam renang umum.

Buya Yahya menjelaskan bahwa sunnah Nabi itu banyak ragamnya, dan sunnah bukan merupakan suatu kewajiban.

Maka yang disebut sunnah, jika Anda tidak melakukannya itu tidak berdosa. Dalam hal ini Buya Yahya menyampaikan sunnah secara umum, tidak hanya berenang saja.

"Maka jika ingin mengamalkan sunnah Nabi tentunya harus ada kecerdasan. Di saat melakukan sunnah, jangan sampai kita melakukan kemaksiatan," ujar Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, kalau bersama sunnah didalamnya ada kemaksiatan, maka kita wajib meninggalkan sunnah.

Jangan sampai ketika Anda mengamalkan sunnah justru mendapatkan keharaman, makanya perlu kecerdasan untuk mengamalkannya.

Hukum Berenang di Kolam Renang Campur yang Bukan Muhrim?

Ilustrasi Berenang di kolam renang campur, bukan muhrim. Source: istockphoto

"Anda menjaga mata dari melihat aurat hukumnya wajib. Maka dahulukan wajibnya, jangan mikir sunnah," papar Buya Yahya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral