- pixabay
Meski Dibolehkan, Buya Yahya Tidak Sarankan Shalat di Waktu Ini: Berpotensi Menimbulkan Dosa
Namun jika karena menunda-nunda hingga akhirnya tidak cukup waktu menyelesaikan rakaat maka hukumnya haram.
“Tapi kalau Anda menunda nanti saja, haram kalau nantinya sampai tidak cukup sampai 4 rakaat,” kata Buya Yahya.
Namun jika Anda menunda shalat selagi waktunya masih cukup tidak haram.
“Jadi menunda shalat yang penting tidak mepet tidak haram asal tidak mepet waktu,” kata Buya Yahya.
Meski masih sempat walau mepet waktunya dan tak haram.
Namun Buya Yahya tak menyarankan, karena itu membuat kita kehilangan pahala shalat di awal waktu.
“Anda tidak haram namun kehilangan awal waktu,” tegas Buya Yahya.
“Kalau haram tinggal dilihat dosa sebabnya apa,” sambung Buya Yahya.
Jadi, jika Anda menunda sampai tidak cukup untuk melakukan shalat fardu, haram menundanya.
“Tapi shalatnya tetap wajib,” tandas Buya Yahya.
Hadits Tentang Shalat
Meski Dibolehkan, Buya Yahya Tidak Sarankan Shalat di Waktu Ini: Berpotensi Menimbulkan Dosa (envato element)
Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, dijelaskan beberapa fiqih tentang shalat dari mazhab Syafi’i.
Mengetahui Waktu Shalat
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ نَبِيَّ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – وَقْتُ اَلظُّهْرِ إِذَا زَالَتْ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرْ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ اَلْأَوْسَطِ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ اَلْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ اَلشَّمْسُ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ