news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ustaz Adi Hidayat, hukum boneka mainan anak.
Sumber :
  • YouTube

Ada Boneka Mainan Anak di Rumah, Harus Dibuang? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Apakah boleh hukumnya mainan anak berupa boneka dalam Islam menurut Ustaz Adi Hidayat, apakah hukum boneka sama seperti patung? Simak penjelasannya berikut.
Senin, 4 September 2023 - 16:44 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com -  Boneka termasuk salah satu jenis mainan anak yang populer dan kerap ditemukan di hampir setiap rumah.

Apalagi dengan perkembangan zaman, boneka mainan anak-anak hadir dengan beragam bentuk yang menarik perhatian si buah hati.

Namun sebagai seorang muslim tentu harus waspada terkait hukum-hukum perbuatan sehari-hari, termasuk bermain boneka.

Jangan sampai mengajarkan anak berbuat dosa hanya karena memberinya boneka mainan di rumah.

Oleh sebab itu, cari tahu dulu apa sebenarnya hukum boneka mainan anak.

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ceramah Pendek, berikut penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang hukum boneka mainan anak di rumah.

Hukum boneka ini menurut Ustaz Adi Hidayat berkaitan erat dengan hukum patung dalam Islam.

Dikisahkan bahwa pernah suatu ketika didapati ada banyak gambar dan yang tersusun menjadi bentuk tertentu di rumah Marwan bin Hakam.

"Ketika mendapati di situ banyak gambar-gambar bahkan ada yang tersusun dan membentuk satu bentuk tertentu," ujar Ustaz Adi Hidayat.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, patung-patung yang menyerupai ciptaan Allah ini dilarang keras dalam Islam.

Sehingga perlu berhati-hati jika membuat patung atau pun menggambar.

Pastikan bukan dalam bentuk makhluk yang bernyawa, sementara jika berbentuk tumbuhan itu diperbolehkan.

Keharaman ini berkaitan dengan potensi munculnya rasa berbangga diri karena bisa membuat sesuatu yang menyerupai makhluk Allah sehingga mengganggu keimanan.

Oleh sebab itu, menurut Ustaz Adi Hidayat ada ulama yang menyatakan haram mutlak bagi pembuatan patung atau pun gambar yang berbentuk makhluk bernyawa.

Lantas bagaimana dengan boneka mainan anak?

"Tapi mereka kecualikan ini dari kasus yang terjadi di zaman Nabi, kecuali 2 hal," kata Ustaz Adi Hidayat.

"Satu, hal yang melekat pada perangkat mainan anak-anak," lanjutnya.

Sehingga boneka mainan anak-anak itu tak termasuk yang diharamkan.

"Jadi kalau mainan anak-anak (boneka) enggak ada masalah, sebab nilainya bukan pengaguman, nilainya buat main-mainan," jelas Ustaz Adi Hidayat.

"Saidah Aisyah punya mainan, teman-temannya punya mainan, dan tidak pernah dinafi'kan oleh Nabi," sambungnya.s

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
08:13
08:52
02:17
01:33
03:09

Viral