- tim tvOnenews/Budi Zulkifli
Haji Lebih dari Sekali, Boleh Apa Tidak Sih? Simak Penjelasan Berikut Ini
Dengan bersandar pada kaidah usul fikih di atas, maka menurut Ibrahim An-Nakhai, berhaji lebih dari sekali yang hukum asalnya sunnah bisa menjadi makruh.
Alasannya adalah apabila ada orang yang belum pergi haji dan ingin berangkat, namun gagal karena terbatasnya kuota, sementara di dalamnya ada orang yang sudah berhaji, maka hukumnya makruh.
Ka'bah yang Berada di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi (ANTARA)
Sedangkan, KH A Mustofa Bisri atau yang akrab disapa Gus Mus dalam bukunya Fiqh Keseharian Gus Mus, menyarankan daripada berhaji untuk kedua kali lebih baik digunakan untuk kebaikan yang lain.
Menurut Gus Mus, haji manfaatnya hanya untuk diri sendiri.
Gus Mus menyarankan lebih baik uang tersebut untuk amalan Al-Muta’addi Afdhalu min al-Qaashir yang artinya bermanfaat bagi orang lain.
Maksud Gus Mus, uang tersebut lebih baik untuk membantu fakir miskin, anak yatim, membangun lembaga pendidikan, dan lain sebagainya yang manfaatnya lebih luas.
Jika itu terjadi, maka bisa dibayangkan berapa banyak uang yang dapat disumbangkan dari dana haji.
Rasulullah SAW sering memerintahkan umatnya untuk membantu fakir miskin dan menyantuni anak yatim.
Dok. Saat Ratusan Anak Yatim dan Piatu Buka Puasa Bersama di Masjid Al Musabihin (Tim TvOne/Zulfahmi)
Berikut beberapa perintah Rasulullah untuk memperhatikan anak yatim dan fakir miskin.
“Orang-orang yang memelihara anak yatim di antara umat muslimin, memberikan mereka makan dan minum, pasti Allah memasukkannya ke dalam surga, kecuali ia melakukan dosa yang tidak bisa diampuni.” (HR Tirmidzi dari Ibnu Abbas).
Surah Al Ma’un Ayat 1-3
أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ (1) فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ(3)
Artinya:
“Tahukah kamu orang yang mendustakan agama, itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak) menganjurkan memberi makan kepada anak miskin.” (QS Al Ma’un, ayat 1-3).