news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wanita yang Hamil Duluan Harus Menikah Lagi Setelah Bayinya Lahir? Ini Jawaban Buya Yahya, Ternyata....
Sumber :
  • istockphoto.com

Wanita yang Hamil Duluan Harus Menikah Lagi Setelah Bayinya Lahir? Ini Jawaban Buya Yahya, Ternyata...

Bahwa yang hal terpenting dari kejadian tersebut (hamil diluar nikah), yaitu himbauan agar para pelaku sadar dan tidak mengulangi kesalahan yang sama, karena itu yang mahal, Buya Yahya.
Senin, 1 Mei 2023 - 23:10 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya kembali menjelaskan bagaimana hukum wanita yang hamil duluan, apakah harus menikah lagi setelah anaknya lahir atau tidak.

Simak penjelasan Buya Yahya terkait hukum pernikahan apabila seorang wanita hamil duluan.

Dilansir Senin (01/5/23) dari tayangan youtube channel Pagar Hati dengan judul "Apakah Orang yang Hamil Duluan Harus Nikah Lagi Setelah Anaknya Lahir? Hamil Duluan - Buya Yahya" yang diunggah pada 25 Juni 2022.

"Kalo ada muda-mudi yang menikah tapi sudah berisi, itu hukumnya gimana? Ada orang yang bilang itu harus menikah lagi setelah anaknya lahir. Kemudian kalo anaknya perempuan apa harus dengan wali hakim?. Mohon penjelasannya dari pak guru kita," ujar salah satu jamaah bertanya pada Buya Yahya.

"Terima kasih ibu sudah datang. Tandanya ibu ini santri baru, karena pertanyaan ini sudah ditanyakan berulang-ulang kali. Mungkin sudah 100x karena banyak kejadian seperti ini," jawab Buya seraya bergurau.

Buya Yahya lalu menjelaskan tentang bagaimana hukum menikah saat seorang wanita hamil duluan dan bagaimana nasab anaknya jika ia perempuan.

Wanita yang Hamil Duluan Harus Menikah Lagi Setelah Bayinya Lahir? Ini Jawaban Buya Yahya, Ternyata...Source: istockphoto

Menurut Buya Yahya, hal ini dapat disebabkan akibat pergaulan bebas anak muda zaman sekarang yang cenderung menjerumuskan kedalam perzinahan.

Kemudian akibatnya menyebabkan wanita hamil duluan atau biasa disebut MBA (Married By Accident). 

Penjelasan Buya Yahya terkait hukum pernikahan dalam Islam adalah jika untuk masalah hukum menikah saat kondisi seorang wanita hamil diluar nikah (MBA) merupakan  suatu hal yang sederhana karena para ulama sudah membahas hal ini sebelumnya.  

“Kalau ada kejadian perzinahan, naudzubillah, anda jangan berbicara hukum terlebih dahulu begitu mudahnya urusan hukum. Akan tetapi bagaimana menghimbau agar pelaku zina itu sadar terlebih dahulu,” jawab Buya Yahya.  

"Bahwa yang hal terpenting dari kejadian tersebut (hamil diluar nikah), yaitu himbauan agar para pelaku sadar dan tidak mengulangi kesalahan yang sama, karena itu yang mahal," terang Buya Yahya.  

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:55
00:50
05:10
01:03
01:20
01:12

Viral