- YouTube
Boleh atau Tidak Lakukan Oral Sex dalam Islam? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya...
tvOnenews.com - Apakah boleh melakukan oral sex atau seks oral dalam Islam menurut penjelasan Buya Yahya?
Oral sex adalah kegiatan seksual yang dilakukan menggunakan mulut demi mendapatkan kepuasan seksual.
Agar tidak keliru, ada baiknya mencari tahu lebih dulu apa hukum oral sex.
Simak penjelasan Buya Yahya tentang hukum oral sex.
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum oral sex dalam Islam.
Buya Yahya menegaskan terlebih dahulu bahwa jika sudah menikah maka halal bagi suami dan istri untuk melakukan apapun untuk menyenangkan pasangannya.
"Suami istri halal, anda boleh berbuat apa saja suami istri, bebas," kata Buya Yahya.
"Anda bersenang-senang dengan kupingnya, rambutnya, dengan apa saja boleh, halal," lanjutnya.
Hanya ada 2 hal yang diharamkan dalam hubungan suami istri, yaitu memasukkan ke lubang depan saat istri sedang haid.
Juga tidak boleh masuk ke jalur belakang istri saat sedang haid maupun tidak.
"Cuman yang diharamkan dalam 2 keadaan, waktu haid memasukkan ke lubang depan, kemudian yang kedua yang diharamkan memasukkan ke lubang belakang dalam keadaan haid ataupun tidak," tegas Buya Yahya.
"Selebihnya anda boleh bersenang-senang, apa saja," sambungnya.
Lantas bagaimana jika wanita sedang haid, bagaimana cara memuaskan suami?
Sementara berdosa jika suami sampai mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri.
"Jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri maka dia telah melakukan kesalahan dan dosa," kata Buya Yahya.
"Tapi kalau dia keluarkan air mani dengan tangannya seorang istri maka selesai, dan itu adalah pahala," lanjutnya.
Maka saat haid, Buya Yahya menyarankan kepada para istri untuk tetap melayani suami dengan catatan jangan sampai masuk ke lubang depan istri.
"Senangkan suamimu dengan apapun yang Allah berikan kepadamu, dengan tanganmu, dengan apapun, yang penting kalau anda haid jangan masuk wilayah itu," tegas Buya Yahya.
Bagaimana dengan oral seks, apakah boleh?
"Hey para suami, engkau tidak boleh memaksa istrimu untuk melakukan itu karena belum tentu dia nyaman, kalau dia merasa jijik engkau tidak boleh paksa, haram," tegas Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan dalam perkara oral seks, tidak boleh ada paksaan antara suami maupun istri.
"Tidak boleh egois seorang suami, karena mohon maaf itu bukan wilayah yang bersih," kata Buya Yahya.
Pasalnya, di dalamnya ada cairan najis yang berpotensi tertelan jika melakukan oral seks.
Maka jika tetap ingin oral sex, harus dilakukan tanpa paksaan dan pastikan tidak menelan cairan yang termasuk najis.
"Ketahuilah di situ ada cairan yang najis," ungkap Buya Yahya.
"Maka kalau seandainya harus melakukan, mohon untuk tidak ditelan," sambungnya.
"Boleh seorang suami, seorang istri melakukan yang demikian tentunya dengan keridhoannya dan waspada tidak boleh masuk ke perutnya sesuatu cairan-cairan sebelum mani adalah najis," tandas Buya Yahya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini