- istockphoto.com
Apa Sih Hukum Menikah dengan Kakak Beradik Sekaligus dalam Islam? Begini Menurut Ustaz Adi Hidayat
Menikah dengan kakak beradik bersifat haram. Yang artinya, orang itu akan mendapat dosa jika melakukan hal tersebut yakni menikahi kakak beradik sekaligus.
"Jadi kalau anda bertanya bagaimana hukumnya dua saudari sekaligus, langsung Allah yang menjawab, Allah menegaskan sifat hukumnya," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Kata Allah haram hukumnya, menikahi dua saudari kandung sekaligus," imbuhnya.
"Haram itu kalau dikerjakan berdosa, sepanjang hidupnya berdosa, kalau dia tidak kembali bertaubat kepada Allah SWT," pungkas Ustaz Adi Hidayat.
Kemudian Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bagaimana jika orang tersebut ingin bertaubat atas kesalahannya. Orang tersebut terlebih dahulu harus menceraikan salah satu dari dua saudara kandung tersebut.
"Sekarang pertanyaannya kalau dia mau bertaubat, maka yang harus dilakukan dia harus ceraikan satu di antara dua itu," pungkas Ustaz Adi Hidayat.
"Ini bukan persoalan cinta, ini persoalan hukum Allah SWT, kalau persoalan cinta tidak diikat dengan hukum nanti kebablasan," tambahnya.
Hukum ini sudah sangat tegas dan firman Allah tersebut tidak multi tafsir, menurut Ustadz Adi Hidayat.