Jangan Salah Sangka, 9 Orang Ini kata Buya Yahya Diperbolehkan untuk Tidak Berpuasa, Siapa Saja?.
Sumber :
  • youtube.com

Jangan Salah Sangka, 9 Orang Ini kata Buya Yahya Diperbolehkan untuk Tidak Berpuasa, Siapa Saja?

Selasa, 28 Maret 2023 - 19:54 WIB

tvOnenews.com - Ada 9 golongan orang yang boleh meninggalkan puasa ramadhan yang disampaikan oleh Buya Yahya dalam salah satu kajiannya. Siapa saja yang termasuk golongan ini, simak selengkapnya.

Puasa ramadhan merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam.

Kalaupun ditinggalkan, harus ada penyebabnya dan ada golongan orang yang boleh tidak berpuasa tetapi setelah itu harus membayar denda sesuai ketentuan syariat.  

Nah bagaimana dengan kondisi para pencari nafkah yang juga merupakan kewajiban yang harus dijalani untuk menghidupi keluarga di rumah.

Jangan Salah Sangka, 9 Orang Ini kata Buya Yahya Diperbolehkan untuk Tidak Berpuasa, Siapa Saja?. Source: istockphoto.com

Seperti kuli atau buruh kasar, tukang bangunan, buruh tani, dan berbagai profesi yang mengandalkan kekuatan fisik sehingga sangat melelahkan saat bekerja sambil berpuasa ramadhan?

Berdasarkan ceramah Yahya Zainal Maarif atau Buya Yahya, hanya ada 9 golongan tertentu yang tidak diwajibkan berpuasa atau boleh tidak berpuasa ramadhan. 

Dilansir dalam salah satu ceramahnya yang berjudul "9 Orang Yang Tidak Wajib Berpuasa dalam kanal Youtube Al Bahjah TV- Hikmah Buya Yahya", diunggah pada 19 Juni 2015.

9 orang yang dijelaskan Buya Yahya yaitu, anak kecil yang belum akil baligh, orang gila, orang sakit, orang tua, wanita yang sedang haid, wanita yang sedang dalam masa nifas, ibu hamil, dan yang sedang menyusui.

Berikut adalah 9 orang yang tidak wajib berpuasa selama bulan ramadhan.:

1. Anak yang Belum Akil Baligh

Anak-anak dalam kategori ini yaitu anak-anak yang belum akil baligh. Akil baligh ditandari dengan keluar mani bagi anak laki-laki, dan keluar darah haid bagi anak perempuan. 

Termasuk juga anak-anak yang masih berusia di bawah 16 tahun apabila belum muncul tanda akil baligh padanya.  

2. Hilang Akal Sehat atau Gila

Orang dengan kondisi hilang akal sehatnya, gila atau ODGJ, tidak wajib berpuasa. Apabila mereka berpuasa maka ibadahnya dianggap tidak sah. 

Hal ini menjadi ketentuan wajib, karena syarat kaum muslimin berpuasa salah satunya adalah berakal sehat atau sehat secara jasmani dan rohani.

3. Orang Sakit dan Sakit Berat

Orang yang sedang atau memiliki sakit berat, secara umum diberikan rekomendasi dokter untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah. 

Pertimbangan ini biasanya karena asupan nutrisi yang dibutuhkan tubuh tidak boleh berkurang atau bahkan berpuasa dapat menambah sakit yang dideritanya. 

Lain hal dengan orang sakit namun penyakitnya tidak berat. Namun tidak mampu melanjutkan puasa ramadhan hingga waktu berbuka. 

Maka kondisi ini bisa menjadi sebab ia boleh membatalkan atau tidak berpuasa, dan menggantinya dengan qadha setelah ramadhan.

4. Orang Tua Lanjut Usia yang Lemah

Orang tua biasanya dalam kondisi lemah, namun tidak terpatok pada usia, bisa berbeda-beda.

Islam membolehkan orang tua atau lansia untuk tidak berpuasa dengan kondisi lemah yang berpotensi membahayakan mereka. Para lansia juga dapat menggantinya dengan membayar fidyah.

5. Orang yang Bepergian (Musafir)

Orang yang sedang bepergian jauh atau biasa disebut musafir, termasuk dalam golongan yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa ramadhan.

Ada dua ketentuan seseorang dikatakan sebagai musafir, yaitu tempat tujuan lebih dari 84 kilometer dan keluar wilayah tempat tinggal saat waktu subuh.  

6. Wanita Hamil

Ketentuan tidak berpuasa bagi seorang wanita yang sedang hamil adalah tergantung dari kemampuan dirinya. 

Apabila ia mengkhawatirkan kondisi janin atau bayi dan risiko kesehatannya, maka Islam mengizinkan untuk tidak berpuasa ramadhan dan menggantinya dengan fidyah atau mengqadha di lain waktu.

7. Ibu Menyusui

Wanita yang sedang menyusui juga termasuk dalam golongan orang-orang yang boleh tidak berpuasa ramadhan. 

Sama seperti wanita hamil, ketentuan ini dikembalikan kepada yang kemampuan sang Ibu yang menyusui. 

Apabila ibu menyusui mengkhawatirkan kondisi fisiknya dan berkurangnya produksi air susu ibu (ASI) saat berpuasa, sedangkan bayi masih membutuhkan ASI eksklusif, maka ibu menyusui boleh menggantinya dengan fidyah atau qadha di lain waktu. 

8. Haid atau Datang Bulan

Haid merupakan siklus rutin seorang wanita. Saat seorang wanita dalam kondisi haid boleh meninggalkan kewajiban berpuasa dan menggantinya dengan qadha di lain waktu.

9. Ibu Nifas atau Pasca Melahirkan

Kondisi nifas adalah masa setelah proses melahirkan bayi atau setelah proses kuretase apabila sang ibu mengalami keguguran. 

Umumnya, masa nifas berdurasi satu sampai tiga minggu. Wanita dalam fase nifas boleh meninggalkan puasa ramadhan dan dapat menggantinya dengan qadha maupun fidyah.

Selain 9 jenis orang diatas, ada juga pertanyaan bagaimana untuk golongan para pekerja kasar seperti kuli, buruh dan sebagainya. 

Buya Yahya mengatakan, haram hukumnya untuk tidak berpuasa bagi para pekerja berat. Orang dengan pekerjaan yang berat harus puasa terlebih dahulu. 

Namun kemudian jika memang dirinya tidak kuat baru dibolehkan membatalkan puasa.

"Jadi kalau orang bekerja keras enggak kuat puasa itu enggak boleh membatalkan dari pagi, hukumnya haram. Tetap saja dengan kerjaannya tukang becak atau yang lainnya tukang batu, dari pagi malam sudah sahur pake niat, baru di perjalanan yang tidak mampu barulah dia batalin," pungkas Buya Yahya.

Terkait soal kategori pekerjaan itu, Buya Yahya juga mengatakan, jika memang ada pekerjaan lain. 

Maka ganti pekerjaan, namun jika hanya itu saja pekerjaan yang dapat dia lakukan, maka lakukan pekerjaan itu dengan niat ibadah. 

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.

(udn)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral