- Freepik
Suami Istri Berhubungan Intim di Bulan Ramadhan, Apakah Keduanya Harus Bayar Kafarat?
Terjemahan:
Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.
Apabila melanggar ketentuan di atas, artinya berhubungan intim di saat berpuasa maka wajib membayar kafarat.
“Yang membayar kafarat adalah suaminya saja, puasa dua bulan berturut-turut (berdasarkan) mazhab kita Imam Syafi’i,” kata Buya Yahya dalam kanal Youtube Al Bahjah TV.
Namun meski sudah membayar kafarat, adapun dosanya itu tergolong berat lantaran telah bersama-sama menodai bulan ramadhan.
“Kecuali istrinya sudah menolak tapi dipaksa suaminya, diancam. Istri melakukan karena terpaksa, itu terbebas dari dosa,” jelas Buya Yahya.
“Tapi kalau sama-sama sepakat maka suami saja.
Semoga Allah menjauhkan kita dari hal-hal yang semacam itu,” imbuhnya.
Buya Yahya menyarankan agar pasangan suami istri bersabar lantaran hanya beberapa jam kemudian sudah kembali lagi berhubungan.
“Jangan memaksakan di tengah puasa ramadhan kemudian mendapatkan murka Allah, naudzubillah.
Membayar mah enteng, tapi yang jadi masalah adalah dosa di hadapan Allah karena kita melanggar saat itu,” pungkasnya.
Baca artikel menarik tvOnenews.com lainnya di Google News.