Suami Istri Berhubungan Intim di Bulan Ramadhan, Apakah Keduanya Harus Bayar Kafarat?.
Sumber :
  • Freepik

Suami Istri Berhubungan Intim di Bulan Ramadhan, Apakah Keduanya Harus Bayar Kafarat?

Kamis, 23 Maret 2023 - 19:23 WIB

tvOnenews.com - Pasangan suami istri dilarang berhubungan intim saat menjalankan ibadah puasa, terlebih kala puasa wajib di bulan suci ramadhan. Dalil terkait bulan ramadhan tercantum dalam Al Quran surah Al Baqarah: 183-185.

Bahwa dalam tiga ayat itu dijelaskan kewajiban puasa dan keringanan bagi siapa yang boleh mengganti di lain hari. 

Di antaranya adalah bagi mereka yang sakit, dalam perjalanan, atau bagi orang yang berat menjalankannya seperti para lansia yang tak kuat berpuasa. 

Mereka wajib menggantinya di luar bulan ramadhan atau membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin. 

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu,” makna ayat 185.

Allah membolehkan suami istri untuk kembali berhubungan badan di malam hari, setelah berbuka puasa dan menjelang sahur.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral