news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Awas, Jangan Cari-cari Alasan! Batal Puasa Karena Sengaja Untuk Orang Dewasa Bahaya Lho, Ini Hukumnya Menurut Islam.
Sumber :
  • pixabay.com

Awas, Jangan Cari-cari Alasan! Batal Puasa Karena Sengaja Untuk Orang Dewasa Bahaya Lho, Ini Hukumnya Menurut Islam

Bahaya, membatalkan puasa ramadhan secara sengaja bagi orang dewasa termasuk dosa besar, sama seperti berhubungan badan suami istri di siang hari saat ramadhan.
Jumat, 17 Maret 2023 - 21:56 WIB
Reporter:
Editor :

1. Makan dan minum
2. Melakukan hubungan suami isteri
3. Keluar mani dengan sengaja
4. Keluar darah haid dan nifas
5. Muntah dengan sengaja

Hukum Membatalkan Puasa Ramadhan dengan Sengaja

Awas, Jangan Cari-cari Alasan! Batal Puasa Karena Sengaja Untuk Orang Dewasa Bahaya Lho, Ini Hukumnya Menurut Islam. Source: istockphoto.com

Bagi umat muslim yang dengan sengaja membatalkan ibadah puasa ramadhan tanpa ada sebab, maka berdosa baginya. 

Mereka juga wajib untuk melakukan taubat nasuha dan membayar batalnya puasa sebanyak hari yang ditinggalkan.

Adapun hadits yang mendukung hukum ini adalah:

Riwayatkan dari hadist Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: 

“Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Pada saat kami tidur, ada dua orang laki-laki yang menghampiriku seraya membopong saya.’ 

Lalu beliau melanjutkan ucapannya yang di antaranya, ‘Kemudian mereka berdua membawaku, kemudian terlihat ada suatu kaum yang sedang digantung di tunggangan mereka, pipi bagian bawahnya robek dan mengalirkan darah, saya berkata,”Siapa mereka?”. 

Dia berkata, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum puasanya sempurna.” (HR. An-Nasa’i dan dishahihkan oleh Albani Ash Shihah)

Oleh karena itu, jika syarat wajib berpuasa terpenuhi, maka umat muslim wajib untuk berpuasa.

Apabila membatalkan puasa, berdosa bagi mereka dan wajib untuk menggantinya serta bertaubat.

Terdapat juga sejumlah konsekuensi bagi orang yang membatalkan puasa ramadhan dengan sengaja tanpa uzur syar'i. 

Para ulama kemudian merumuskan beberapa denda yang wajib dilakukan bagi orang yang membatalkan puasa ramadhan secara sengaja. 

Pertama, menurut ulama mazhab Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, orang yang membatalkan puasa ramadhan dengan sengaja wajib mengqada puasa itu di luar ramadan, disertai dengan tobat nasuha dan penyesalan untuk tidak mengulangi lagi. 

Kedua, para ulama mazhab Maliki dan Hanafi menyatakan bahwa seseorang yang membatalkan puasa ramadhan dengan sengaja, selain wajib mengqada atau mengganti puasanya di luar ramadan juga harus membayar kafarat

Kafarat yang dimaksud bagi kelompok ini sama seperti kafarat suami istri yang berhubungan intim di siang hari saat ramadan. Mereka wajib memerdekakan hamba sahaya. 

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:11
01:16
05:22
07:46
02:27
01:56

Viral