news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Orang sedang Baca Al=Qur'an.
Sumber :
  • pexels

Al-Qur'an Rusak Harus Dibakar? Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Dalam Islam, ada beberapa cara yang dianjurkan jika memiliki Al-Qur'an yang rusak atau sudah usang. Cara yang paling dianjurkan adalah dengan membakarnya.
Selasa, 14 Maret 2023 - 15:51 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah Al-Qur’an dapat menjadi lapuk dan rusak akibat jika tidak dirawat dengan baik. Dalam Islam, ada beberapa cara yang dianjurkan untuk dilakukan jika memiliki Al-Qur'an yang rusak atau sudah usang.

Berikut cara menyikapi Al-Qur'an yang rusak atau sudah usang yang dijelaskan dalam situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Imam as-Suyuthi (w 911 H) dalam karyanya al-Itqan fi ‘Ulum Al-Qur’an telah menjelaskan bagaimana seorang muslim dalam menyikapi mushaf Al-Qur’an yang sudah usang.

Menurut Imam as-Suyuthi, ada tiga cara untuk menyikapi mushaf Al-Qur’an yang telah rusak. Pertama dengan membasuh lembaran mushaf dengan air agar tinta yang bertuliskan firman Allah SWT itu luntur.

Namun, cara pertama ini kurang cocok jika dilakukan di zaman sekarang. Sebab, percetakan Al-Qur’an kini sudah sangat maju dan berbeda jauh dengan zaman dahulu yang menulis dengan teknologi seadanya sehingga tintanya dapat luntur dengan mudah oleh air.

Cara menyikapi Al-Qur’an yang usang yang kedua adalah dengan membakarnya. Menurut as-Suyuthi, landasan kebolehan membakar mushaf Al-Qur’an adalah kisah pembakaran lembaran Al-Qur’an di zaman Sahabat Utsman bin Affan RA.

Pada saat itu, khalifah ketiga Islam itu membakar Al-Qur’an yang tidak memenuhi standar. Penyeragaman tulisan Al-Qur’an ini kemudian dikenal dengan Rasm Utsmani, gaya tulisan khas Al-Qur;an yang dipakai hingga kini.

Namun jika dibandingkan, membasuh lembaran mushaf Al-Qur’an dengan air atau membakarnya, As-Suyuthi mengatakan lebih baik membakarnya. 

Tapi as-Suyuthi juga menampilkan pendapat ulama yang berpendapat tidak boleh membakar mushaf Al-Qur’an yang rusak. Pendapat yang demikian disampaikan al-Qadhi Husein (w 462 H), sementara al-Nawawi (w 676 H) memakruhkannya.

Kemudian, cara terakhir dalam menyikapi Al-Qur’an yang usang adalah dengan menguburnya di dalam tanah yang jauh dari lalu lalang manusia. Menurut as-Suyuthi cara ini banyak tertera di kitab-kitab pengikut mazhab Hanafi.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral