Sumber :
- pexels
Al-Qur'an Rusak Harus Dibakar? Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Dalam Islam, ada beberapa cara yang dianjurkan jika memiliki Al-Qur'an yang rusak atau sudah usang. Cara yang paling dianjurkan adalah dengan membakarnya.
Selasa, 14 Maret 2023 - 15:51 WIB
Mereka berpendapat mushaf Al-Qur’an yang sudah rusak tidak dibakar namun dikubur di dalam tanah. Ini mungkin dianalogikan dengan manusia yang telah meninggal dunia. Hal tersebut dapat disebut dengan sebuah penghormatan terakhir bagi mushaf Al-Qur’an tersebut.
sumber (pixabay)
Cara ini menurut as-Suyuthi juga berguna untuk menjaga kemungkinan mushaf tersebut terinjak-injak secara langsung.
Namun, perlu diperhatikan bahwa ketiga cara tersebut haruslah dilandasi dengan niat memuliakan Al-Qur’an, hal itu agar Al-Qur’an terjaga kehormatannya.
Selain itu juga harus dengan tujuan saddudz dzari’ah, yaitu menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti terinjak, dibuang ke tempat sampah, dan lain sebagainya. (put)