Ilustrasi Orang sedang Baca Al=Qur'an.
Sumber :
  • pexels

Al-Qur'an Rusak Harus Dibakar? Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Selasa, 14 Maret 2023 - 15:51 WIB

Pada saat itu, khalifah ketiga Islam itu membakar Al-Qur’an yang tidak memenuhi standar. Penyeragaman tulisan Al-Qur’an ini kemudian dikenal dengan Rasm Utsmani, gaya tulisan khas Al-Qur;an yang dipakai hingga kini.

Namun jika dibandingkan, membasuh lembaran mushaf Al-Qur’an dengan air atau membakarnya, As-Suyuthi mengatakan lebih baik membakarnya. 

Tapi as-Suyuthi juga menampilkan pendapat ulama yang berpendapat tidak boleh membakar mushaf Al-Qur’an yang rusak. Pendapat yang demikian disampaikan al-Qadhi Husein (w 462 H), sementara al-Nawawi (w 676 H) memakruhkannya.

Kemudian, cara terakhir dalam menyikapi Al-Qur’an yang usang adalah dengan menguburnya di dalam tanah yang jauh dari lalu lalang manusia. Menurut as-Suyuthi cara ini banyak tertera di kitab-kitab pengikut mazhab Hanafi.

Mereka berpendapat mushaf Al-Qur’an yang sudah rusak tidak dibakar namun dikubur di dalam tanah. Ini mungkin dianalogikan dengan manusia yang telah meninggal dunia. Hal tersebut dapat disebut dengan sebuah penghormatan terakhir bagi mushaf Al-Qur’an tersebut.


sumber (pixabay)

Cara ini menurut as-Suyuthi juga berguna untuk menjaga kemungkinan mushaf tersebut terinjak-injak secara langsung.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral