- instagram @nikitamirzanimawardi_172
Mangkir 4 Kali Sidang, Dito Mahendra Ketahuan Kabur ke Singapura, Jaksa: Menghalangi Penuntutan
Jakarta, tvOnenews.com - Nikita Mirzani pada akhirnya dibebaskan dari jeratan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Setelah persidangan kasus dengan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, Dito Mahendra hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.
Pada persidangan kasus Nikita Mirzani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berupaya menghadirkan Dito Mahendra sebagai saksi korban untuk dimintai keterangannya di persidangan.Namun, dirinya mangkir dari persidangan Nikita Mirzani sebanyak empat kali.
Nikita Mirzani menyatakan bahwa Dito Mahendra mangkir dari panggilan dan sedang melakukan perjalanan ke Singapura dengan menyerahkan bukti pada sidang terakhirnya.
Padahal sebelumnya ia mangkir dari persidangan dengan alasan sakit dan tengah dirawat secara intensif di rumah sakit.
Nikita Mirzani memberikan bukti bahwa Dito Mahendra yang menjebloskan Nyai, sapaan Nikita Mirzani, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang, Banten sedang melakukan perjalanan ke Singapura.
“Dito berbohong kalau Dito berada di Malaysia, saya punya bukti konkret. Dito melakukan perjalanan ke Singapura,” ungkap Nikita Mirzani pada sidang akhir kasus pencemaran nama baik yang menjegalnya. Kamis (29/12/2022).
Berkaitan dengan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Serang melaporkan Dito Mahendra sebagai buntut dari mangkirnya pada sidang terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik, pada Jumat, (30/12/2022).
Ikuti informasi selengkapnya mengenai laporan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Serang untuk Dito Mahendra yang telah mangkir dalam sidang, sebagai berikut:
Dito Mahendra Dilaporkan oleh Kejari Serang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah melaporkan Dito Mahendra sebagai buntut dari sidang terdakwa Nikita Mirzani pada kasus pencemaran nama baik, pada Jumat (30/12/2022).
“Hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Era Indah Soraya pada (30/12/2022).
Pihaknya telah menganalisa dan mengkaji atas mangkirnya Dito Mahendra sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Nikita Mirzani. Sehingga, Dito Mahendra telah melakukan perintangan penuntutan.
Era menyebutkan perbuatan Dito Mahendra diduga telah melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP.