Nikita Mirzani Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik.
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Merasa Dizalimi Dito Mahendra Telah Dikirim Ke Tahanan, Nikita Mirzani: Dia Pasti Tidak Akan Hadir

Rabu, 14 Desember 2022 - 14:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Nikita Mirzani sedikit kecewa, pasalnya ia menyayangkan ketidakhadiran Dito Mahendra dalam persidangan pada Senin, (12/12/2022).

Penantian Nikita Mirzani ini muncul karena dirinya dijebloskan ke tahanan karena telah dilaporkan oleh kekasih dari Nindy Ayunda, Dito Mahendra atas tuduhan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, Dito Mahendra tidak muncul dalam persidangan, karena dikabarkan sakit dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Namun sidang ditunda dan kembali dijadwalkan pada Kamis (15/12/2022).

Nikita Mirzani telah menunggu lama, dirinya ingin sekali bertemu dengan Dito Mahendra. Inilah momen yang telah ditunggunya selama ini, namun Dito Mahendra tak kunjung muncul. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Nikita Mirzani menyampaikan pendapatnya dan mengaku ingin segera bertemu dengan pelapornya tersebut. Berikut informasi selengkapnya.

Nikita Mirzani: Kalau Hadir Dia Hebat

Nikita Mirzani masih menyayangkan atas ketidakhadiran Dito Mahendra dalam persidangan. Sebab dirinya telah menunggu lama untuk berhadapan langsung dengan yang melaporkannya ke Polresta Serang Kota.

“Iya dia enggak hadir, kalau dia hadir berarti dia hebat. Padahal ini harinya aku bertemu dengan saudara Dito Mahendra, tetapi, dia kena DBD padahal ini enggak musim DBD,” ungkap Nikita Mirzani saat ditemui usai ditundanya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (12/12/2022).

Wanita yang sering dipanggil Nyai ini juga mengaku telah dizalimi oleh Dito Mahendra. Sebab dirinya kini harus mendekam di dalam tahanan, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Serang. 

Nyai juga menyinggung bahwa Dito Mahendra sakit di waktu yang tidak tepat. Hal ini yang membuat persidangan ditunda karena Dito Mahendra yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai Saksi Korban harus tidak hadir pada sidang yang telah dijadwalkan.

“Kenapa dia harus sakit kalau memang dia benar. Dia pasti tidak akan hadir,” katanya.


Nikita Mirzani. (Ist)

Meski Nikita telah yakin bahwa Dito Mahendra tidak akan hadir dalam persidangan, dirinya tetap berharap orang yang telah melaporkannya tersebut dapat hadir ke persidangan dan memberikan kesaksiannya. 

Hal ini juga sebagai tanggung jawabnya atas laporan yang telah diajukan ke Polresta Serang Kota.

“Kalau memang dia berani serta mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan terhadap saya, seharusnya berani datang hari ini,” ungkapnya.

Dito Mahendra Tidak Hadir, Sidang Nikita Mirzani Ditunda

Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dihadapi terdakwa Nikita Mirzani kini kembali digelar. 

Namun sayangnya, sidang yang seharusnya digelar pada hari ini harus ditunda. Lantaran Dito Mahendra, sebagai saksi korban juga pelapor dalam kasus ini berhalangan hadir. 

Kabarnya Dito Mahendra tengah sakit dan dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan. Dirinya sedang dirawat sejak Minggu (11/12/2022). 

“Dari surat yang kami terima bahwa saksi Mahendra Dito tidak bisa hadir saat ini, karena dirawat sejak tanggal 11 (Desember) kemarin, dirawat di RSPI karena yang bersangkutan mengalami DBD,” ungkap JPU saat membacakan surat keterangan sakit dari Dito Mahendra, Senin (12/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.


Nikita Mirzani Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik. (Ist)

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid sangat menyayangkan ketidakhadiran Dito Mahendra sebagai saksi korban pada sidang lanjutan yang digelar pada hari ini untuk memberikan keterangan karena sakit.

Untuk itu, Fahmi Bachmid meminta kekasih Nindy Ayunda tersebut segera dihadirkan dalam persidangan untuk berikan keterangannya. 

“Yang jelas yang membuat saya heran, orang dirawat tidak tahu sampai kapan. Kalau dikatakan sakit tidak tahu sampai kapan, bisa besok, bisa setahun dua tahun, tiga tahun,” kata Fahmi Bachmid setelah sidang dinyatakan ditunda.

Dengan tidak hadirnya Dito Mahendra dalam sidang pada hari ini Senin (12/20/2022), maka persidangan akan ditunda dan selanjutnya akan digelar pada Kamis, (15/12/2022).

Masih dengan jadwal agenda yang sama, sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE akan digelar dengan agenda pemeriksaan keterangan dari saksi korban.

Saksi korban yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang tersebut, yakni Dito Mahendra, Haerul Yusi, serta M.A. Hadi Yusuf.

Apabila saksi korban mangkir dan tidak dapat memberikan keterangan dalam persidangan. Nantinya akan ada konsekuensi hukum yang dijatuhkan kepada saksi.

“Apabila sampai tidak bisa dihadirkan, ada konsekuensi hukumnya. Dimohon menjadi perhatian khusus untuk menuntut umum, agar saksi korban dan saksi yang lain, sesuai rentang waktu yang disepakati bersama,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra.

Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Majelis Hakim

Sebelumnya, Nikita Mirzani mengajukan nota keberatan atau eksepsi dari dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada (21/11/2022). 

Kini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang telah menjawab pada sidang putusan sela yang digelar pada Senin, (5/12/2022). 

Majelis Hakim menyatakan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan Nikita Mirzani menjadi terdakwa akan tetap dilanjutkan. 

Selain itu, Majelis Hakim PN Serang, Dedy Adi Saputra mengatakan eksepsi menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Nikita Mirzani. Sehingga kasus yang menyandung artis fenomenal Nikita Mirzani akan terus dilanjutkan. 

“Melanjutkan pemeriksaan perkara, atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Menangguhkan perkara biaya sampai putusan akhir. Demikian putusan sela majelis hakim PN Serang,” ungkap Hakim, Dedy Adi Saputra. 


Nikita Mirzani Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik. (Ist)

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, (12/12/2022), pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi korban. 

Kemudian atas permintaan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi korban, salah satunya Dito Mahendra. untuk dimintai keterangannya.

“Jadi penuntut umum untuk persidangan berikutnya, saksi korban terlebih dahulu didengarkan oleh kita bersama,” jelasnya.

Nantinya keterangan saksi lainnya yang telah disiapkan oleh JPU akan dihadirkan dalam persidangan, bersama dengan saksi korban lainnya. 

Dalam sidang selanjutnya akan dilakukan sidang dengan agenda pemanggilan saksi korban. Salah satu saksi yang akan dihadirkan oleh JPU yaitu Dito Mahendra. 

Kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra akan dimintai keterangan atas laporan yang telah ia buat terhadap Nikita Mirzani.

Tidak hadirnya Dito Mahendra membuat persidangan Senin (12/12/2022) harus ditunda. Sidang dijadwalkan akan kembali digelar pada Kamis (15/12/2022). 

Namun apabila Dito Mahendra tidak kunjung hadir dalam persidangan mendatang, maka sebagai penggugat atau saksi korban dapat menerima konsekuensinya. (Kmr)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral