Nikita Mirzani Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik.
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Merasa Dizalimi Dito Mahendra Telah Dikirim Ke Tahanan, Nikita Mirzani: Dia Pasti Tidak Akan Hadir

Rabu, 14 Desember 2022 - 14:46 WIB

“Dari surat yang kami terima bahwa saksi Mahendra Dito tidak bisa hadir saat ini, karena dirawat sejak tanggal 11 (Desember) kemarin, dirawat di RSPI karena yang bersangkutan mengalami DBD,” ungkap JPU saat membacakan surat keterangan sakit dari Dito Mahendra, Senin (12/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.


Nikita Mirzani Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik. (Ist)

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid sangat menyayangkan ketidakhadiran Dito Mahendra sebagai saksi korban pada sidang lanjutan yang digelar pada hari ini untuk memberikan keterangan karena sakit.

Untuk itu, Fahmi Bachmid meminta kekasih Nindy Ayunda tersebut segera dihadirkan dalam persidangan untuk berikan keterangannya. 

“Yang jelas yang membuat saya heran, orang dirawat tidak tahu sampai kapan. Kalau dikatakan sakit tidak tahu sampai kapan, bisa besok, bisa setahun dua tahun, tiga tahun,” kata Fahmi Bachmid setelah sidang dinyatakan ditunda.

Dengan tidak hadirnya Dito Mahendra dalam sidang pada hari ini Senin (12/20/2022), maka persidangan akan ditunda dan selanjutnya akan digelar pada Kamis, (15/12/2022).

Masih dengan jadwal agenda yang sama, sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE akan digelar dengan agenda pemeriksaan keterangan dari saksi korban.

Saksi korban yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang tersebut, yakni Dito Mahendra, Haerul Yusi, serta M.A. Hadi Yusuf.

Apabila saksi korban mangkir dan tidak dapat memberikan keterangan dalam persidangan. Nantinya akan ada konsekuensi hukum yang dijatuhkan kepada saksi.

“Apabila sampai tidak bisa dihadirkan, ada konsekuensi hukumnya. Dimohon menjadi perhatian khusus untuk menuntut umum, agar saksi korban dan saksi yang lain, sesuai rentang waktu yang disepakati bersama,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra.

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral