news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Nindy Ayunda dan Nikita Mirzani.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Nikita Mirzani Teriak Histeris, Nindy Ayunda Dibanjiri Ucapan Netizen: Terima Kasih Buat Dunia Damai

Nikita Mirzani resmi ditahan di rumah tahanan Kelas IIB Serang pada Selasa malam (25/10/2022) selama 20 hari hingga (13/11/2022) usai dilaporkan Dito Mahendra.
Kamis, 27 Oktober 2022 - 10:32 WIB
Editor :

Sebelumnya, Nikita Mirzani tampak berteriak menyebut nama Dito Mahendra, yang mana merupakan pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik. 

"Jahat kalian. Siapa Dito Mahendra. Kalian pikir saya penjahat," kata Nikita Mirzani. 

Video Penahanan Nikita Mirzani Tersebar di Media Sosial

Sebelumnya diketahui, video aksi penahanan Nikita Mirzani atau yang akrab disapa Nyai itu beredar di media sosial hingga viral serta menuai sorotan netizen.  

Dari video yang beredar, Nyai histeris dan menolak saat ditahan oleh tim Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Selasa (25/10/2022) malam hari. 


Nikita Mirzani. (Ist)

Kemudian, berdasarkan  keterangan yang beredar di media sosial instagram jadiberitacom, bahawa Nikita didampingi oleh kuasan hukumnya selama proses penyerahan tersangka dan  barang bukti pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.  

"Enggak mau (ditahan), siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa Bang?," teriak Nikita di ruang tahap dua Kejari Serang, Selasa (25/10/2022) malam, seperti yang dilansir dari instagram jadiberitacom, Rabu (26/10/2022). 

"Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini," sambungnya. 

Tak hanya itu saja, dari keterangan jadiberitacom, bahwa Nikita menyebutkan Jaksa tak memiliki hati nurani dengan memperlakukan dia seperti penjahat. 

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," kata Nikita. Sebelumnya juga, diberitakan Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022). 

Hal itu dikarenakan kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra. 

Dalam perkara yang diusut Polresta Serang Kota ini, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas tudingan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE dan pencemaran nama baik. Nyai telah dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polresta Serkot.

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Kmr)

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral