- Kolase tvOnenews.com
Nikita Mirzani Teriak Histeris, Nindy Ayunda Dibanjiri Ucapan Netizen: Terima Kasih Buat Dunia Damai
Jakarta - Artis sensasional Nikita Mirzani resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, setelah kasusnya naik ke tahap II dengan pelimpahan berkas dan seluruh barang bukti serta pelimpahan tersangka yang diserahkan oleh kepolisian ke Kejari Serang.
Nikita Mirzani ditahan pada Selasa malam (25/10/2022) selama 20 hari hingga (13/11/2022). Ditahannya Nikita Mirzani merupakan buntut dari statusnya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda yaitu Dito Mahendra.
Setelah malam penahanan tersebut, Nikita Mirzani dibanjiri dukungan dari orang-orang dan sahabat terdekat. Seperti Fitri Salhuteru yang memberi dukungan kepada Nikita saat berada di Korea Selatan, Bunda Corla yang mendoakannya dari Jerman, serta publik yang menyuarakan melalui media sosial.
Dukungan tidak hanya berlaku oleh Nikita Mirzani, namun Nindy Ayunda dan kekasihnya, Dito Mahendra yang telah melaporkan Nikita Mirzani ke pihak kepolisian juga mendapatkan banyak pujian dari warganet.
Ucapan terima kasih kepada Nindy Ayunda disampaikan oleh warganet pada unggahan terbarunya di media sosial Instagram.
Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Dibanjiri Terima Kasih
Setelah Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Nindy Ayunda justru dibanjiri ucapan terima kasih dari warganet melalui kolom komentar pada unggahan foto terbarunya di media sosial Instagram.
Nindy membagikan foto saat dirinya berjalan di runway pada acara Jakarta Fashion Week 2023 mewakili salah satu brand yang dipamerkan dalam acara tersebut.
Dirinya terlihat cantik dengan mengenakan busana berwarna hijau, rambut yang diikat ke belakang serta senyum lebar ceria berlenggok di atas runway.
Tertulis keterangan pada unggahan tersebut bahwa Nindy akui dirinya sangat gugup saat tampil sebagai peraga dengan mengenakan busana ternama di pagelaran fashion terbesar di Indonesia tersebut.
“Berhubung aslinya bukan model, berapa kalipun diminta jalan untuk jadi muse tetap aja nervous,” tulis Nindy Ayunda pada keterangan unggahannya.
Melalui unggahan tersebut, Nindy Ayunda justru dibanjiri oleh banyak pujian dan ucapan terima kasih dari warganet terkait penahanan Nikita Mirzani yang terjadi pada Selasa malam, (25/10/2022).
“Akunnya bang Dito apaan? Serius mau silaturahmi sekalian mau ucapin big thanks,” ungkap salah satu warganet di kolom komentar.
“Kak Nindy salam sama om Dito, makasih banyak matursuwun sebanyak-banyaknya bikin dunia damai setelah si mulut jahat ketangkep. Makasih banyak om Dito dan kak Nindy,” tulis warganet lainnya.
“Mampir kesini (kolom komentar) mau titip salam buat pak Dito Mahendra, bilangin terima kasih, dah gitu aja,” kata warganet yang lain.
“Terima kasih buuu, ternyata banyak yang dukung jujur kalo dia udah waktunya ajal menjemput nggak tau deh siapa yang ngelayat, gini aja banyak yang dukung dia dipenjara,” komentar warganet.
“Love kak, makasih banget kami seluruh rakyat Indonesia sangat berterima kasih dengan kak Nindy dan Kak Dito,” tulis warganet.
Selain ucapan terima kasih, terdapat pula warganet yang mengajak Nindy Ayunda untuk merayakannya dengan acara selamatan tumpengan.
“Mbuuuuu tumpengan yukkk aaaah .. makasih mbuuu dunia per sosmed an damai netizen ga ada yang bilang miskin lagi,” ujar warganet dalam kolom komentar.
“Buat selametan bunda Nindy, Love you,” kata warganet.
“Selametan se Indonesia,” ujar warganet lainnya.
“Ayok potong tumpeng,” komentar warganet.
Penahanan Nikita Mirzani oleh Kejari Serang
Artis Nikita Mirzani berteriak-teriak karena diduga tidak mau ditahan usai kasusnya naik pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Tangerang, Selasa (25/10/2022) malam.
Dalam video yang beredar di media sosial, Nikita Mirzani berucap bahwa tidak rela ditahan karena menganggap hukum tidak sama.
Kejari Serang Freddy Simandjuntak menegaskan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata dia.
Menurut Freddy, pihaknya mempertimbangkan penahanan kepada tersangka Nikita Mirzani sebagaimana unsur pidana.
"Pertimbangan penahanan adalah unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara," jelasnya.
"Kemudian alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tambahnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani tampak berteriak menyebut nama Dito Mahendra, yang mana merupakan pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Jahat kalian. Siapa Dito Mahendra. Kalian pikir saya penjahat," kata Nikita Mirzani.
Video Penahanan Nikita Mirzani Tersebar di Media Sosial
Sebelumnya diketahui, video aksi penahanan Nikita Mirzani atau yang akrab disapa Nyai itu beredar di media sosial hingga viral serta menuai sorotan netizen.
Dari video yang beredar, Nyai histeris dan menolak saat ditahan oleh tim Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Selasa (25/10/2022) malam hari.
Nikita Mirzani. (Ist)
Kemudian, berdasarkan keterangan yang beredar di media sosial instagram jadiberitacom, bahawa Nikita didampingi oleh kuasan hukumnya selama proses penyerahan tersangka dan barang bukti pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
"Enggak mau (ditahan), siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa Bang?," teriak Nikita di ruang tahap dua Kejari Serang, Selasa (25/10/2022) malam, seperti yang dilansir dari instagram jadiberitacom, Rabu (26/10/2022).
"Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini," sambungnya.
Tak hanya itu saja, dari keterangan jadiberitacom, bahwa Nikita menyebutkan Jaksa tak memiliki hati nurani dengan memperlakukan dia seperti penjahat.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," kata Nikita. Sebelumnya juga, diberitakan Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).
Hal itu dikarenakan kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.
Dalam perkara yang diusut Polresta Serang Kota ini, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas tudingan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE dan pencemaran nama baik. Nyai telah dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polresta Serkot.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Kmr)