- Instagram @subkialbughury_
Terungkap! Curhatan Lesti Kejora ke Ustadz Subki Soal KDRT Rizky Bilar, Ingin Berpisah?
Pemeriksaan dilakukan sesuai tahapan yang sudah kita lakukan, mulai dari penyelidikan kasus ini. Bisa saya sampaikan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ungkap Endra Zulpan.
Dalam kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap sang istri Lesti Kejora, Rizky Billar pun terancam dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Atas tindak KDRT yang dilakukan oleh pria berusia 27 tahun itu terancam membuat dirinya harus dihukum secara maksimal lima tahun penjara.
Kini laporan yang dilayangkan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya kini menemukan titik terang dalam proses hukum.
"Di mana yang bersangkutan terkena pasal 44 ayat 1 yaitu kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti yang lain seperti visum sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," tambahnya. (ind)