Sumber :
- Istimewa/Tangkapan Layar dari Isntagram Giring
Mantan Vokalis Nidji Angkat Anak Korban Tragedi Kanjuruhan, Giring Ganesha Ucapkan Dua Kata
Mantan Vokalis Nidji Angkat Anak Korban Tragedi Kanjuruhan, Giring Ganesha Ucapkan Dua Kata
Jumat, 7 Oktober 2022 - 10:04 WIB
Para tersangka tersebut, disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan.
Pada Sabtu (1/10/2022) malam, terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata. (Aag)