- Istimewa
Percakapan Rizky Billar dan Lesti Kejora Tersebar, Leslar Saling Balas Ucap Bahasa 'Kebun Binatang'
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, jika dugaan KDRT yang dilakukan suami Lesty kejora, Rizky Billar, terbukti acaman hukumanya sangat berat.
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun penjara jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, saat menjelaskan pada awak media terkait laporan KDRT terhadap Lesty Kejora yang diduga dilakukan oleh Rizki Billar.
Undang-Undang no.23 Tahun 204 Tentang Penghapusan KDRT menjelaskan bahwa ancaman pindana bagi mereka yang melakukan tindakan kekerasan fisik dalam rumah tangga, ancaman hukumnya minimal 5 tahun penjara hingga 15 tahun penjara.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)," bunyi pasal KDRT
Namun, jika korban KDART sakit atau luka berat, maka ancaman hukumnya hingga 10 tahun penjara.
Pasangan selebritis, Rizky Billar dan Lesti Kejora. (ist)
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)," bunyi pasal KDART
Sementara, jika korban KDART hingga meninggal dunia, maka ancaman hukumanya hingga 15 tahun penjara.
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)".
Reaksi Inul Daratista
Ramainya berita terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap sang istri, Lesti Kejora turut dikomentari pedangdut Inul Daratista.
Diketahui, Inul Daratista adalah salah satu sosok yang dianggap dekat dengan pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Adapun Inul Daratista punya hubungan akrab dengan Rizky Billar dan Lesti Kejora karena pernah berada dalam program acara di TV swasta.
Pedangdut Inul Daratista, punya hubungan dekat dengan Rizky Billar dan Lesti Kejora. (ist)
Terkait berita kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora pun langusng mendapatkan respons dari Inul Daratista.
Alih-alih diminta pendapatnya oleh netizen terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, Inul Daratista justru hanya memberikan respons yang melalui IG Story.
Menurut Inul Daratista, saat ini dia sedang tidak melihat perkembangan berita dan menyebut bahwa ia sedang sibuk syuting.
Postingan Inul Daratista di IG Story. (capture @inul.d)
"Mohon maaf dan dimaklum ya. saya tidak ikuti berita saat ini. Tidak ada TV di lokasi syuting, karena lagi kejar tayang untuk 1 program di ANTV, dan belum ada waktu untuk mengikuti berita," tulis Inul Daratista di IG Story, Kamis (29/9/2022).