Pakar Komunikasi Digital FISIP Universitas Airlangga (Unair) Prof Dra Rachmah Ida MCom PhD.
Sumber :
  • Tvonenews.com/Sandi Irwanto

Aksi Peretasan Data Bjorka Bukan Bentuk Demonstrasi Modern

Sabtu, 24 September 2022 - 11:19 WIB

Kritikan Tidak Boleh Menyerang Personal

Prof Rachmah menuturkan cyber law memang melarang hacking, scam, cyber crime, cyber bully, dan sebagainya. Tetapi, apabila ada orang menyuarakan aspirasinya harus dihargai karena hak tersebut dijamin undang-undang. Namun, ia menyayangkan UU ITE saat ini justru dijadikan penjerat bagi orang-orang yang tidak terima dengan kebebasan berpendapat orang lain.

“Teknologi digunakan untuk menyampaikan aspirasi itu sah-sah saja. Kita boleh mengkritik, tetapi tidak boleh bersifat personal. Misalnya, mengatai orang jelek, gemuk, dan lain-lain. Itu namanya diskriminasi. Kalau mengkritisi pelayanan publik suatu institusi ya boleh,” terangnya.

Prof Rachmah berkata sistem demokrasi di Indonesia tidak sama dengan sistem demokrasi di negara-negara lain yang lebih maju. Ia memberi contoh di Amerika Serikat, orang-orang seperti Bjorka pasti akan dibiarkan karena sistem demokrasi mereka sudah established serta literasi politik dan demokrasi masyarakatnya sudah tinggi.

“Bjorka menulis kritikan di Twitter, kemudian di-suspend oleh pemerintah Indonesia. Ini memang tidak baik, tetapi Indonesia masih mencari bentuk demokrasi. Maka hal-hal semacam yang dilakukan Bjorka ini dianggap melanggar,” pungkasnya. (msi/act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral