- instagram/@visinemaid
Marak Pembajakan Film Mencuri Raden Saleh, Visinema Pictures Laporkan 7 Situs Pembajak ke Polda Metro Jaya
Jakarta - Maraknya aksi pembajakan yang dilakukan sejumlah situs streaming film ilegal terhadap film 'Mencuri Raden Saleh' membuat rumah produksi Visinema Pictures Geram.
Film 'Mencuri Raden Saleh' yang baru rilis di seluruh bioskop Indosesia beberapa waktu lalu cukup mencuri perhatian masyarakat serta para penikmat film Indonesia untuk menyaksikannya.
Dengan kepopuleran film teresebut ternyata cukup banyak situs streaming film bajakan di Indonesia yang kembali menayangkan Film 'Mencuri Raden Saleh' secara ilegal di situs mereka.
Menanggapi aksi pembajakan yang dilakukan sejumlah situs streaming film ilegal tersebut, piha rumah produksi Visinema Pictures akhirnya melaporkan hal tersebut kepada pihak Polda Metro Jaya.
"Kita datang ke sini karena ada pembajakan film. Beberapa website sudah kami laporkan terkait film 'Mencuri Raden Saleh'," kata kuasa hukum Visinema Pictures Muhammad Aris Marasabessy di Polda Metro Jaya, Rabu.
Aris Marasabessy mengatakan jika kebanyak film 'Mencuri Raden Saleh' versi bajakan yang beredar di beberapa situs streming ilegal tersebut merupakan hasil rekaman saat film sedang tayang di bioskop.
Dirinya mengatakan jika terdapat tujuh situs streming film ilegal yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran menayangkan film 'Mencuri Raden Saleh' versi bajak di situs mereka.
Aris juga mengatakan jika tim dari Visinema Pictures masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah situs streaming film ilegal lainnya, untuk mencari tahu apakah masih ada situs-situs yang menayangkan film yang di Produksi oleh Visinema Pictures itu.
Lebih lanjut Aris mengatakan pihak Visinema Pictures sebagai rumah produksi film tersebut tentunya menderita kerugian materiel, namun belum merinci nominalnya.
"Pastinya banyak ya kerugian materielnya, cuma secara nominal kami perlu konfirmasi lagi," ujar Aris.
Dalam kesempatan itu Aris juga menambahkan pihak Visinema Pictures berharap pihak kepolisian bisa menegakkan hukum soal pembajakan film tersebut.
"Kalau dari Visinema Pictures ingin penegakan hukum. Orangnya kalau bisa ditahan," tuturnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 9 Jo Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia No.28 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia no.19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ant/akg)