- tangkapan layar TikTok @pastiiviral
Viral Kembali Video Lawas Momen Ferdy Sambo Minta Kenaikan Pangkat Sama Sosok Ini, Tuai Komentar Netizen
Jakarta - Kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo masih hangat dalam pembicaraan publik usai penetapannya sebaaai tersangka utama, kini viral kembali video lawas momen Ferdy Sambo minta kenaikan pangkat sama sosok ini, tuai komentar netizen
Kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan, mengakibatkan dirinya dicopot jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, terhitung dari tanggal 4 Agustus 2022 jabatan Ferdy Sambo dimutasi dan menjadi Pati Yanma Polri.
Sedang hangat dibicarakan dan Viral kembali video lawas momen Ferdy Sambo minta kenaikan pangkat sama sosok ini, tuai komentar netizen.
Ternyata sebelum menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pernah bergurau dengan meminta kenaikan pangkat kepada atasannya saat itu yakni Krisnha Murti pada tahun 2016 silam.
Hal itu terungkap dalam sebuah video lawas yang yang diunggah oleh akun TikTok bernama @pastiviral, pada Minggu 21 Agustus 2022.
Dalam keterangan sematan video, masa tahun 2016 itu Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), sementara atasannya Krisnha Murti memegang jabatan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).
Terlihat dalam video muka masih muda Ferdy Sambo meminta kepada atasannya Krisnha Murti untuk menaikkan jabatannya menjadi Kombes Pol.
Awalnya suami dari Putri Candrawathi tersebut mengucapkan doa kepada atasannya yang sedang berulang tahun.
"Sayang keluarga dan sukses terus bisa menjadi jenderal," Ferdy Sambo.
Diakhiri dengan harapannya bisa naik pangkat seraya tertawa ia mengatakan, "Dan bisa meng-Kombes kan saya pak," tuturnya.
"Selamat ulang tahun Komandan,"katanya.
Karier Ferdy Sambo di kepolisian bisa dibilang cemerlang. Pada tahun 2016 ia berpangkat AKBP. Selang kurang lebih lima tahun kemudian atau pada tahun 2021, dirinya sudah menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) Bintang Dua.
Ia juga pernah menangani kasus besar antara lain bom Sarinah Thamrin dan kasus kopi mengandung sianida pada tahun 2016 serta kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI pada tahun 2020.
Sontak unggahan video lawas yang memperlihatkan Ferdy Sambo mengucapkan doa dan selamat ulang tahun kepada Krisnha Murti seraya minta kenaikan pangkat itu menuai banyak komentar dari netizen.
"Saat krisnha naik bintang SATU, si sambo masih AKBP, saat ini krisnha masih bintang SATU tapi sambo sudah bintang DUA..pakai jalan TOL mungkin yaaa," ucap netizen.
"Bukti nyata harta tahta wanita bisa mengubah segalanya," ujar netizen
"Sebetulnya pak sambo itu orang baik kelihatan," ucap netizen.
"Pas dia lompat sambil nyanyi itu lucu banget tp pas inget kejadian kmren langsung merinding takut," kata netizen.
"Pelajaran yang bisa di ambil dari ferdy sambo ucapan adalah doa?alhamdullilah jadi kombes beneran," ujar netizen.
Sepertinya pak sambo ini orgnya humble ..bisa dkt dengan semua kalangan,,dan humoris..menyenangkan org sekitar..makanya bisa dekat dgn petinggi-petinggi," komen netizen.
Melihat vidio ini saya seakan tidak percaya dengan apa yg terjadi pada kasus brigadir j," ucap netizen.
Sebagai informasi Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati usai ditetapkan sebagai tersangka utama atau dalang pembunuhan berencana kepada ajudannya yaitu Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sedangkan, Putri Candrawathi sama seperti sang suami dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Pasal yang disangkakan Pasal 340 subsider 38 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Gedung Bareskrim Polri, Jumat.
Penetapan Putri Candrawathi berlangsung tepat 10 hari usai suaminya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Saat ini, sudah 5 orang yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
1. Irjen Pol Ferdy Sambo
2. Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu
3. Bripka RR atau Ricky Rizal
4. Kuat Ma'ruf
5. Putri Candrawathi
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (VIVA/act/ind)