- Tim tvOne
Ini Deretan Fakta Soal Nikita Mirzani yang Gagal Dijemput Paksa Anggota Polisi dari Polresta Serang Kota di Rumahnya
Nikita Mirzani Protes Upaya Penjemputan Paksa yang Dilakukan Polisi
Upaya penjemputan paksa itu diprotes Nikita Mirzani. Nikita Mirzani yang mencoba mengkonfrontasi polisi saat itu menyebutkan dirinya masih berstatus saksi.
"Masa saksi belum naik ke mana-mana saya ditangkap? Yang bener-bener aja, Pak. Saya juga belajar," kata Nikita seperti dilihat di akun Instagram pribadinya, Rabu (15/6/2022).
Nikita Mirzani dan polisi itu adu pendapat. Nikita pun mengaku telah membaca surat panggilan dari kepolisian dan menyebut statusnya masih saksi.
"Saya udah baca surat panggilannya loh. Saksi loh, saksi belum naik lidik (penyelidikan) apa segala macam, masa saya ditangkap," jelas Nikita.
Nikita Mirzani Disebut Mangkir Panggilan Polisi
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan upaya penjemputan paksa itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan di Polresta Serang Kota. Shinto mengatakan penyidik telah melayangkan beberapa kali panggilan, tetapi Nikita Mirzani mangkir.
"Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," kata Shinto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
Laporan terhadap Nikita Mirzani Sudah Naik Penyidikan
Kombes Shinto menjelaskan penyidik melakukan upaya paksa karena Nikita Mirzani mangkir dari beberapa kali panggilan polisi. Padahal, status perkara sudah naik ke tahap penyidikan.
"Menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan," kata Shinto.
Polisi Gagal Jemput Paksa Nikita Mirzani
Upaya penjemputan paksa Nikita Mirzani itu gagal setelah hampir 10 jam. Polisi memutuskan kembali ke Polresta Serang Kota tanpa membawa Nikita Mirzani.
"Penyidik memutuskan untuk kembali ke Polresta Serkot (Serang Kota)," kata Shinto saat dihubungi, Rabu (15/6/2022).
Shinto mengatakan polisi memutuskan pulang sejak pukul 12.45 WIB. Dia menyebut pihaknya telah berupaya melakukan penjemputan paksa itu secara persuasif.
"Pada prinsipnya kegiatan penyidik ke rumah NM bersifat persuasif untuk pelayanan penyidikan," katanya.
Dia menambahkan pihak kepolisian akan kembali membuka komunikasi dengan Nikita Mirzani dalam rangka proses penyelidikan.
"Penyidik akan membangun komunikasi kembali dengan NM untuk bisa dimintai keterangan," jelas Shinto.
Nikita Mirzani Dipolisikan soal Postingan di Instagram
Polisi menjelaskan upaya penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani mendasari laporan dari pelapor Dito Mahendra (DM). Nikita Mirzani dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE gegara postingan di Insta Story akun Instagram miliknya.
"Konteksnya terkait laporan oleh saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Insta Story milik ibu Nikita," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Rabu (15/6/2022).
Nikita Mirzani sendiri datang ke Polres Serang Kota setelah upaya jemput paksa polisi gagal. Nikita diperiksa selama 4 jam mulai pukul 15.00-19.00 WIB.
Shinto melanjutkan, pihaknya memanggil Nikita Mirzani karena laporan Dito itu sudah naik ke penyidikan. Polisi perlu memeriksa Nikita Mirzani sebagai terlapor di kasus tersebut.
"Maka penyidik harus mengakomodir both side, baik terlapor dan pelapor. Rangkaian pemeriksaan saksi sudah dilakukan," ujarnya.