- Pixabay
Isi BBM Menggunakan Jerigen Di SPBU Ternyata Berbahaya, Berikut Penjelasannya
Pengisian bensin pada kendaraan umumnya dilakukan di SPBU atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Pengisian tersebut dilakukan dengan menggunakan nozzle dispenser untuk menuangkan bahan bakar ke dalam takngki bahan bakar kendaraan.
Pada kenyataannya, sejumlah orang masih membeli bahan bakar minyak dengan menggunakan jerigen. Umumnya orang tersebut merupakan penjual bensin eceran yang membisniskan bahan bakar untuk dibisniskan kembali dengan menjualnya.
Mengingat bahayanya saat pengisian BBM menggunakan Jerigen, tentu cara tersebut tidak dibenarkan karena dapat membahayakan banyak orang.
Seperti yang disampaikan Sales Branch Manager PT. Pertamina Tbk, Arif Wahyu Perdana yang dikutip pada laman VIVA.
“Harapannya pakai jerigen bahan logam karena bisa menghantarkan listrik. Misalnya ada percikan dari nozzle (saat pengisian pertama) takutnya ada listrik statis (bisa menimbulkan kebakaran),” jelas Arif.
Jerigen yang berbahan dasar plastic tidak mampu menghantarkan listrik yang dapat menimbulkan bahaya. Pengisian dengan menggunakan wadah yang berbahan dasar logam menjadi pilihan tepat untuk menghindari adanya percikan api dari listrik.
Selai itu, perlu memperhatikan posisi kemasan dalam pengisian BBM walaupun bahan dasar jerigen terbuat dari logam. Namun jika salah posisi ketika preses pengisiannya, dikhawatirkan akan berdampak fatal.
“kalau jerigen ada di tanah penghantar listrik statisnya lebih sempurna, jadi api enggak akan muncul, tapi bahan plastik tidak mampu menghantarkan listrik statis,” tutur Arif.
Ia juga menjelaskan sebelumnya masih banyak penjualan bensin eceran bersubsidi jenis BBM Pertalite. Seharusnya pembelian menggunakan jerigen hanya diperuntukan kepada pembeli dengan kepentingan tertentu, serta bukan BBM bersubsidi. Jenis BBM seperti Pertamax Turbo, Pertamina Dex, maupun Pertamax.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Salah satu alasan mengapa pembelian BBM diatur oleh Perpres, karena banyaknya keluhan yang disampaikan oleh pengguna kendaraan uang terganggu dengan adanya pembelian BBM jenis Pertalite dalam jumlah banyak untuk dijual kembali. (Kmr)