- Kolase tvOnenews.com / Instagram @krisnamurtilaw / YouTube Denny Sumargo
Krisna Murti Tanggapi Dugaan Keterlibatan Ayah Kandung Nizam, Singgung Kewajiban Melindungi Anak
tvOnenews.com - Krisna Murti menanggapi dugaan keterlibatan Ayah Kandung Nizam dengan menyinggung kewajiban orang tua dalam melindungi anak, khususnya dalam kasus yang menimpa Nizam.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam video wawancara yang diunggah kanal YouTube Intens Investigasi pada 1 Maret 2026. Dalam kesempatan itu, Krisna Murti memberikan tanggapan atas pertanyaan awak media terkait kemungkinan keterlibatan Ayah Kandung Nizam dalam perkara yang sedang berjalan.
Awak media menyinggung soal pernyataan LPSK dan KPAI yang disebut meminta agar ayah kandung turut diperiksa, termasuk adanya dugaan penelantaran. Menanggapi hal tersebut, Krisna Murti menekankan aspek kewajiban orang tua.
Krisna Murti dan Ayah Kandung Nizam Syafei. (Sumber: Kolase tvOnenews.com / Instagram @krisnamurtilaw / YouTube Denny Sumargo)
“Ya, artinya bahwa kalau kami melihat di sini kan bahwa dia kan orang yang punya kewajiban ya kan. Kewajiban apa? Untuk mengamankan Nizam,” ujar Krisna Murti.
Ia juga menyoroti bahwa secara posisi, ayah kandung memiliki potensi untuk mencegah terjadinya peristiwa yang berujung fatal.
“Artinya kan dia berpotensi untuk mencegah bahwa kejadian penganiayaan yang mengakibatkan mati itu tidak terjadi. Dia punya harusnya. Kenapa? Kalau kita tarik dari laporan dari 1 tahun yang lalu karena 1 tahun yang lalu dia melaporkan berarti kan sudah tahu kejadian ini,” lanjutnya.
Menurut Krisna Murti, adanya laporan sejak satu tahun sebelumnya menjadi poin penting dalam melihat sejauh mana potensi pencegahan dapat dilakukan.
“Artinya berpotensi dia untuk mencegah supaya kejadian ini tidak terjadi lah. Kenapa kejadian ini sampai terjadi mengakibatkan kematian Indonesia? Ya, mungkin KPAI melihatnya sampai penelusuranya ke arah sana sih sebenarnya,” tuturnya.
Tanggapan Soal Rencana Pra Peradilan
Dalam wawancara tersebut, awak media juga menanyakan rencana pihak Pak Acong yang disebut akan mengajukan pra peradilan. Menanggapi hal itu, Krisna Murti menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan hak tersangka.
“Haknya tersangka untuk mengajukan pra peradilan. Ya, kalau buat saya kalau memang dia merasa bukti-buktinya kuat dan dia merasa yakin kan dengan konstruksi hukumnya ya haknya dia untuk mengajukan,” kata Krisna Murti.