- Freepik
Jangan Panik! Begini Cara Mengurus Sertifikat Rumah Ganda Agar Tak Kehilangan Hak Milik
Setelah dokumen diverifikasi, petugas BPN akan melakukan pemeriksaan lapangan dan membandingkan posisi bidang tanah dengan data yang tercatat dalam peta resmi BPN.
Jika ditemukan dua sertifikat atas tanah yang sama, maka kasus tersebut akan diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Rizki menjelaskan, penanganan sertifikat ganda harus mengacu pada yurisprudensi atau putusan pengadilan terdahulu yang memiliki kekuatan hukum tetap (final and binding).
Salah satu acuan yang digunakan adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2018, yang menegaskan prinsip dasar dalam menyelesaikan kasus sertifikat ganda.
“Jika terdapat sertifikat ganda untuk tanah yang sama dan keduanya dinyatakan otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat yang terlebih dahulu terbit,” terang Rizki.
Artinya, dalam kasus di mana dua sertifikat sama-sama sah secara hukum, sertifikat yang lebih dulu diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi.
Prinsip ini diterapkan untuk melindungi hak pemilik pertama dan mencegah penyalahgunaan dokumen oleh pihak lain.
Selain itu, Rizki juga menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah.
Pastikan untuk selalu melakukan pengecekan terlebih dahulu ke BPN dan jangan tergiur harga murah sebelum memastikan legalitasnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses pemeriksaan legalitas bisa dilakukan melalui notaris atau PPAT yang berwenang untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari. (adk)