news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Apakah Denada Bisa Terancam Hukuman Penjara karena Tersandung Dugaan Penelantaran Anak?.
Sumber :
  • Kolase Instagram/@ressarossano__/@denadaindonesia

Apakah Denada Bisa Terancam Hukuman Penjara karena Tersandung Dugaan Penelantaran Anak?

Kasus dugaan penelantaran anak dilakukan Denada itu ramai di media sosial. Diketahui, sidang mediasi keduanya dijadwalkan besok, Kamis (15/1).
Rabu, 14 Januari 2026 - 20:08 WIB
Reporter:
Editor :

Lantas, Apakah Denada Bisa Terancam Hukuman Penjara karena Tersandung Dugaan Penelantaran Anak?

Berdasarkan penjelasan Agustinus, ia tidak menjelaskan seputar hal tersebut. Namun, ia mengingatkan agar pihak Denada harus siap, jika gugatan Ressa benar terbukti adanya.

Sebab laporan yang saat ini, masuk dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Bisa naik menjadi pidana, apabila Denada terbukti melakukan penelantaran anak. Seperti apa yang digugatkan oleh Ressa.

"Kalau diadukan ke pengadilan masuknya ke dalam secara keperdataan untuk membuktikan memang status anak ada hubungan darah atau tidak. Tapi kalau memang nanti ada hubungan darah nanti pidananya akan dilaporkan di pihak Kepolisian," ungkap Agustinus.

"Bila menyangkut terkait dengan penelantaran anak itu, ada undang-undang Perlindungan Anak juga undang-undang 35 tahun 2014, dan ada perubahan di undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 mengatur tentang definisi pengantaran anak ini harus jelas bentuk-bentuk pelayaran dan lantaran hal seperti apa," sambungnya.

Dia juga menyebutkan kalau penelantaran anak bisa dikenakan pasal 304 KUHP dan 308 KUHP. Diketahui, bisa mengancam pidana bagi siapa pun yang sengaja menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan sengsara (termasuk anak) padahal ia wajib merawatnya, dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Sedangkan pasal 304 pasal 308 itu sanksi pidana bagi penelantaran jangan main-main. Ancaman hukumannya itu lumayan," tegasnya.(klw)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:11
16:50
02:22
01:18
07:14
01:15

Viral